SELAMAT DATANG DI TPP P3MD KAPANEWON WONOSARI

Platform komunikasi resmi dan pusat informasi digital bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kapanewon Wonosari. Fokus utama kami adalah mengawal implementasi Undang-Undang Desa demi mewujudkan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat melalui pendampingan yang akuntabel dan inovatif.

Find Out More Purchase Theme

Layanan Pendampingan Desa

Mendampingi desa menuju pembangunan yang partisipatif, mandiri, dan berkelanjutan

Perencanaan dan Tata Kelola Desa

Pendampingan musyawarah desa, penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.

Read More

Pendampingan Dana Desa

Fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan Dana Desa guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Read More

Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Pendampingan program ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih, UMKM, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Read More

Pemberdayaan Masyarakat

Penguatan kapasitas kader, kelompok masyarakat, pemuda, perempuan, dan lembaga kemasyarakatan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya.

Read More

Recent Work

Senin, 20 Juli 2026

Ini Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026

Ini Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026


 Gunungkidul, Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun 2027 resmi memberikan pedoman bagi seluruh pemerintah kalurahan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan.

Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta para pemangku kepentingan agar proses penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 berlangsung tepat waktu, partisipatif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RKP Kalurahan merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun sebagai penjabaran dari RPJM Kalurahan dan menjadi dasar dalam penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2027. Oleh karena itu, penyusunannya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dalam petunjuk teknis tersebut ditegaskan bahwa penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 dilaksanakan melalui lima tahapan utama, yaitu Musyawarah Kalurahan (Muskal), penyusunan rancangan RKP Kalurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal), penyusunan rancangan akhir RKP Kalurahan, serta penetapan RKP Kalurahan melalui Peraturan Kalurahan paling lambat pada minggu keempat September 2026.

Baca Juga : Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun 2027

Penyusunan RKP Kalurahan juga mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari lembaga kemasyarakatan, kelompok perempuan, kelompok rentan, kader kesehatan, Forum Anak, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pemerintah kalurahan diminta menyusun program berdasarkan data yang valid, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan sinkronisasi dengan program pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten.

Fokus Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Petunjuk teknis tersebut juga menegaskan sejumlah prioritas pembangunan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, antara lain:

  • Penguatan ketahanan pangan.

  • Penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

  • Percepatan penurunan stunting.

  • Pengembangan ekonomi dan potensi unggulan kalurahan.

  • Penguatan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan).

  • Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

  • Transformasi digital kalurahan.

  • Peningkatan kualitas pelayanan dasar.

  • Mitigasi dan penanganan bencana.

  • Program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Seluruh prioritas tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan kalurahan yang lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pentingnya Kolaborasi

Keberhasilan penyusunan RKP Kalurahan tidak hanya bergantung pada pemerintah kalurahan, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), serta seluruh elemen masyarakat.

Melalui proses perencanaan yang partisipatif dan berbasis data, diharapkan setiap program dan kegiatan yang dirumuskan benar-benar menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Gunungkidul.

Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat segera menyesuaikan jadwal penyusunan dokumen perencanaan sehingga RKP Kalurahan dapat ditetapkan tepat waktu dan menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2027.

Bupati Gunungkidul Terbitkan Juknis Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, Perencanaan Pembangunan Desa Resmi Dimulai

Bupati Gunungkidul Terbitkan Juknis Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, Perencanaan Pembangunan Desa Resmi Dimulai

.                   Ilustrasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan 

Gunungkidul, Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun 2027. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kalurahan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang partisipatif, terarah, akuntabel, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul.

Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Pemerintah Kabupaten menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat melalui mekanisme musyawarah, sehingga program yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan potensi masing-masing kalurahan.

Tahapan penyusunan diawali dengan Musyawarah Kalurahan (Muskal) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dalam forum tersebut dilakukan pencermatan kembali dokumen RPJM Kalurahan, evaluasi capaian pembangunan hingga tahun 2026, serta penetapan prioritas pembangunan tahun 2027. Seluruh hasil pembahasan wajib dituangkan dalam berita acara beserta risalah musyawarah sebagai dasar penyusunan RKP Kalurahan.

Setelah Muskal selesai dilaksanakan, Lurah membentuk Tim Penyusun RKP Kalurahan melalui Keputusan Lurah. Tim yang beranggotakan 7 hingga 11 orang tersebut wajib memperhatikan keterwakilan perempuan dan kelompok rentan sedikitnya 30 persen. Tim memiliki tugas strategis mulai dari mencermati pagu indikatif, mengevaluasi RKP tahun sebelumnya, menyelaraskan program pemerintah yang masuk ke kalurahan, menyusun rancangan RKP Kalurahan Tahun 2027, hingga menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Kalurahan (DURKP).

Rancangan RKP Kalurahan selanjutnya dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang paling lambat dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2026. Forum ini melibatkan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, BUMKal, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok rentan, tenaga pendamping desa, hingga Panewu. Melalui forum tersebut ditetapkan program-program prioritas yang akan didanai melalui APB Kalurahan maupun diusulkan kepada pemerintah kabupaten, pemerintah DIY, pemerintah pusat, dan Dana Keistimewaan.

Petunjuk teknis tersebut juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi pembangunan kalurahan dengan arah pembangunan nasional dan daerah. Pada tingkat nasional, penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas, di antaranya ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, investasi, serta pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis.


Baca Juga  :  Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026


Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tema pembangunan tahun 2027 "Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Perwujudan Pancamulia", yang diwujudkan melalui reformasi kalurahan, penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan arah pembangunan tahun 2027 dengan fokus pada penguatan ketahanan pangan, peningkatan kemandirian ekonomi, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah Musrenbangkal selesai, Tim Penyusun menyempurnakan rancangan menjadi Rancangan Akhir RKP Kalurahan yang ditargetkan selesai pada minggu keempat Agustus 2026. Dokumen tersebut kemudian dibahas bersama Bamuskal, dievaluasi oleh Panewu, dan ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun 2027. Peraturan yang telah ditetapkan selanjutnya wajib disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling lambat lima hari setelah penetapan.

Terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2026 menjadi penanda dimulainya rangkaian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di seluruh kalurahan Kabupaten Gunungkidul. Melalui proses yang partisipatif, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, diharapkan RKP Kalurahan Tahun 2027 mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang akuntabel dan berkelanjutan.  Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2026 Unduh Di Sini 

Selasa, 14 Juli 2026

Rakor TPP P3MD Cluster 1: Percepat Indeks Desa 2026, Perkuat Pendampingan dan Tata Kelola Desa

Rakor TPP P3MD Cluster 1: Percepat Indeks Desa 2026, Perkuat Pendampingan dan Tata Kelola Desa

Ponjong 14 Juli 2026 – Tim Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kabupaten Gunungkidul Cluster 1 menggelar rapat koordinasi pendampingan bersama Tenaga Ahli Kabupaten di Pondok Makan Sumilir, Kapanewon Ponjong. Kegiatan ini diikuti oleh pendamping desa dari wilayah Cluster 1 yang meliputi Kapanewon Wonosari, Semanu, Karangmojo, Ponjong, Rongkop, dan Playen sebagai upaya menyamakan langkah dalam meningkatkan kualitas pendampingan desa serta memastikan seluruh target program berjalan sesuai ketentuan. Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian adalah percepatan penyelesaian pendataan Indeks Desa Tahun 2026. Hingga pelaksanaan rapat, masih terdapat tiga kalurahan yang belum mencapai progres 100 persen pada dashboard, yakni Kalurahan Wareng, Mulo, dan Semanu. Pendamping desa dari ketiga kalurahan tersebut diminta segera melakukan pengecekan terhadap indikator yang belum terisi agar proses pendataan dapat segera dituntaskan. Koordinasi juga membahas sinkronisasi laporan serapan Dana Desa antara aplikasi OMSPAN dan Siskeudes yang masih ditemukan perbedaan. Seluruh pendamping diminta berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan untuk memastikan data yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi riil sehingga tidak menimbulkan perbedaan data pada sistem pelaporan. Selain itu, Tenaga Ahli Kabupaten mengingatkan pentingnya kesesuaian antara laporan pendamping pada aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) dengan laporan kunjungan lapangan. Laporan DRP merupakan dokumen resmi hasil pendampingan yang dipantau secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat, sekaligus menjadi salah satu dasar dalam proses rekomendasi pembayaran gaji pendamping. Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa laporan kunjungan lapangan beserta bukti kunjungan dan verifikasi mandiri bulan Juli harus disampaikan paling lambat 31 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Sementara itu, laporan pemanfaatan Dana Desa dikirim setiap hari Rabu, sedangkan laporan pemantauan perencanaan Dana Desa Tahun 2026 dikirim setiap hari Jumat sebagai bagian dari monitoring rutin. Pembahasan lainnya mencakup pelaporan Pengaduan dan Penanganan Masalah (PPM). Dari total 210 kasus yang tercatat, sebanyak 124 kasus telah selesai ditangani, sedangkan 86 kasus lainnya masih memerlukan pendampingan lebih lanjut. Setiap kasus diminta memiliki rencana tindak lanjut yang jelas agar penyelesaiannya dapat dipantau secara berkelanjutan. Rapat koordinasi juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP terhadap Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Hasil pemeriksaan menunjukkan masih perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola kelembagaan. Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, di antaranya peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan berkelanjutan, pendampingan teknis penyusunan laporan keuangan, penguatan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan berbasis data, pengembangan jaringan kemitraan serta akses pasar, hingga pemberian penghargaan bagi BUMKal yang menunjukkan kinerja baik. Melalui rapat koordinasi ini, TPP P3MD Kabupaten Gunungkidul Cluster 1 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pendampingan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan, serta memastikan seluruh program pembangunan desa berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jumat, 10 Juli 2026

Pendamping Desa, Amanat Undang-Undang, Pengabdian untuk Negeri

Pendamping Desa, Amanat Undang-Undang, Pengabdian untuk Negeri


 Catatan Pendamping Desa

Di berbagai kesempatan, pernah muncul sebuah ungkapan yang cukup akrab di kalangan Pendamping Desa, yakni bahwa Pendamping Desa adalah "anak kandung Kementerian Desa". Ungkapan tersebut tentu memiliki makna historis karena Program Pendampingan Desa berkembang seiring pelaksanaan kebijakan yang dijalankan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


Namun, apabila ditinjau dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, saya memandangnya dengan sudut pandang yang sedikit berbeda.


Bagi saya, Pendamping Desa bukan anak kandung sebuah kementerian, melainkan anak kandung Undang-Undang Desa.


Pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran Kementerian Desa sebagai pelaksana kebijakan. Sebaliknya, pandangan ini ingin menegaskan bahwa keberadaan Pendamping Desa memiliki dasar yang lebih mendasar, yaitu amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa pembangunan desa memerlukan proses pendampingan untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa, memberdayakan masyarakat, serta memastikan pembangunan berlangsung secara partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.


Dengan demikian, Pendamping Desa bukan sekadar bagian dari sebuah program pemerintah. Pendamping Desa merupakan bagian dari ekosistem pembangunan desa yang dirancang untuk mendukung terwujudnya cita-cita Undang-Undang Desa.



Selama lebih dari satu dekade, Pendamping Desa telah hadir di berbagai pelosok Indonesia. Mereka mendampingi penyusunan dokumen perencanaan desa, mengawal pemanfaatan Dana Desa, memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memfasilitasi pemutakhiran Indeks Desa, mendukung percepatan penurunan stunting, mengawal program ketahanan pangan, hingga membantu pemerintah desa menghadapi berbagai perubahan regulasi.


Peran tersebut terus berkembang mengikuti dinamika zaman. Saat ini Pendamping Desa dituntut mampu memahami transformasi digital, menguasai berbagai aplikasi pemerintahan, mengelola data pembangunan. Semua itu menuntut peningkatan kompetensi secara berkelanjutan agar desa mampu mengikuti perkembangan tanpa meninggalkan nilai-nilai partisipasi masyarakat.


Di balik tuntutan profesionalisme tersebut, terdapat satu kenyataan yang hingga kini masih dijalani oleh Pendamping Desa, yaitu pelaksanaan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari sistem yang telah ditetapkan pemerintah.


Sebagai sebuah profesi yang telah mengiringi perjalanan pembangunan desa selama bertahun-tahun, Pendamping Desa telah mengumpulkan pengalaman, membangun hubungan dengan masyarakat, memahami karakter wilayah, serta menjadi bagian dari proses belajar bersama pemerintah desa. Pengalaman tersebut merupakan modal sosial yang tidak mudah dibangun dalam waktu singkat dan menjadi aset penting bagi keberlanjutan pembangunan desa.


Oleh karena itu, harapan agar profesi Pendamping Desa memperoleh perhatian yang lebih besar bukanlah bentuk keinginan untuk diperlakukan istimewa ataupun membandingkan diri dengan profesi lain yang telah memiliki status Aparatur Sipil Negara. Setiap profesi memiliki sejarah, mekanisme, dan kebijakan masing-masing yang patut dihormati.


Harapan tersebut lebih diarahkan pada pentingnya menjaga kesinambungan sumber daya manusia yang selama ini telah berkontribusi mendampingi desa. Kepastian dalam pengembangan profesi diyakini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi Pendamping Desa untuk terus meningkatkan kapasitas, menjaga profesionalisme, dan memberikan pendampingan yang semakin berkualitas kepada pemerintah desa dan masyarakat.


Pembangunan desa merupakan investasi jangka panjang. Karena itu, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau lengkapnya regulasi, tetapi juga oleh keberlanjutan sumber daya manusia yang mengawal proses tersebut dari waktu ke waktu.


Pada akhirnya, desa membutuhkan kolaborasi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, Pendamping Desa, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi. Tidak ada pembangunan yang berhasil jika berjalan sendiri-sendiri.


Pendamping Desa tidak sedang mencari pengakuan. Pendamping Desa hanya berharap bahwa pengabdian, pengalaman, dedikasi, serta kompetensi yang telah dibangun selama ini dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang semakin memperkuat pembangunan desa. Sebab, memperkuat Pendamping Desa pada hakikatnya bukan hanya memperkuat sebuah profesi, melainkan juga memperkuat desa sebagai fondasi pembangunan Indonesia.

Kamis, 09 Juli 2026

Sehari Bersama Pendamping Desa: Mengabdi di Tengah Dinamika, Mengawal Asa dari Desa

Sehari Bersama Pendamping Desa: Mengabdi di Tengah Dinamika, Mengawal Asa dari Desa

Di balik setiap musyawarah yang melahirkan kesepakatan, setiap jalan desa yang mulai terbangun, setiap data yang diperbarui, hingga setiap program pemberdayaan yang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ada peran yang sering kali luput dari perhatian. Peran itu dijalankan oleh Pendamping Desa, sosok yang hadir bukan sebagai pengambil keputusan, melainkan sebagai mitra pemerintah kalurahan dan masyarakat dalam mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai regulasi, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Menjadi Pendamping Desa bukan sekadar menghadiri rapat atau menyusun laporan. Di balik profesi ini terdapat tanggung jawab untuk menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan nyata masyarakat. Mulai dari mendampingi penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, APBKal, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemutakhiran Indeks Desa, percepatan penurunan stunting, hingga pengawalan program ketahanan pangan, semuanya menjadi bagian dari amanah yang dijalankan setiap hari.

Tidak ada hari yang benar-benar sama. Pagi dapat dimulai dengan menghadiri Musyawarah Kalurahan, siang melakukan monitoring pembangunan atau unit usaha BUMDes, sore mendampingi verifikasi data, dan malam menyelesaikan laporan serta mempelajari regulasi terbaru. Ritme kerja tersebut mencerminkan bahwa pendampingan desa tidak hanya membutuhkan pengetahuan teknis, tetapi juga kemampuan membangun komunikasi, menyatukan berbagai kepentingan, serta menghadirkan solusi atas persoalan yang muncul di lapangan.

Di era transformasi digital, tantangan itu semakin berkembang. Pendamping Desa dituntut mampu menguasai berbagai aplikasi pemerintahan, melakukan analisis data, menyusun laporan secara cepat dan akurat, hingga memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan. Teknologi bukan menggantikan peran manusia, melainkan menjadi sarana untuk bekerja lebih efektif, sehingga energi dapat lebih banyak dicurahkan bagi masyarakat.

Di balik dinamika tersebut, terdapat satu kenyataan yang dijalani dengan penuh kesadaran. Hingga saat ini, Pendamping Desa masih melaksanakan tugas berdasarkan mekanisme perjanjian kerja yang diperbarui secara berkala, sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan program pendampingan desa yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, semangat pengabdian tidak ditentukan oleh status kepegawaian. Profesionalisme lahir dari komitmen untuk menjalankan amanah sebaik-baiknya. Setiap pendamping memahami bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak diukur dari siapa yang bekerja di balik layar, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, dedikasi, integritas, dan tanggung jawab tetap menjadi nilai utama dalam setiap langkah pendampingan.

Landasan tugas Pendamping Desa berakar pada semangat pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Amanat tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pendampingan Masyarakat Desa, yang menegaskan bahwa pendampingan bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat agar mampu mewujudkan pembangunan desa yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, membangun desa bukan hanya tentang menghadirkan infrastruktur. Membangun desa berarti membangun kepercayaan, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memastikan setiap kebijakan lahir dari kebutuhan masyarakat. Pendamping Desa hadir sebagai bagian dari ikhtiar tersebut, berjalan bersama pemerintah kalurahan dan masyarakat untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagaimana firman Allah SWT:

"Dan katakanlah, 'Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.'"
(QS. At-Taubah: 105)

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pengabdian seorang Pendamping Desa tidak semata-mata diukur dari status atau jabatan, melainkan dari keikhlasan dalam bekerja, integritas dalam menjalankan tugas, dan manfaat yang mampu dihadirkan bagi masyarakat. Selama semangat itu tetap terjaga, setiap langkah kecil yang dilakukan akan menjadi bagian dari ikhtiar besar membangun desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

Rabu, 08 Juli 2026

Kalurahan Gari Siapkan RKPKal 2027, Pemanfaatan Artificial Intelligence Masuk Agenda Prioritas

Kalurahan Gari Siapkan RKPKal 2027, Pemanfaatan Artificial Intelligence Masuk Agenda Prioritas

Gari, 8 Juli 2026 – Pemerintah Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027 pada Rabu (8/7). Forum yang dihadiri unsur Pemerintah Kapanewon Wonosari, Korcam Pendamping Desa, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta dipimpin oleh Lurah Gari, Widodo, S.I.P., CPM., NLP., ini menghasilkan sejumlah program prioritas pembangunan yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga transformasi digital melalui pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).

Dalam sambutannya, Lurah Gari menyampaikan bahwa pembangunan desa ke depan harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Selain memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Kalurahan juga perlu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pengembangan potensi desa.

Salah satu usulan yang menjadi perhatian peserta musyawarah adalah langganan layanan Artificial Intelligence (AI). Pemanfaatan AI diharapkan dapat mendukung penyusunan administrasi pemerintahan, percepatan pelayanan kepada masyarakat, pembuatan publikasi dan media informasi desa, hingga pengelolaan data yang lebih efektif dan efisien.

Selain inovasi digital, Muskal juga menetapkan berbagai prioritas pembangunan tahun 2027, antara lain pembangunan talud, jembatan gantung, jalan usaha tani (JUT), pemasangan CCTV, pembaruan peta potensi desa, pembaruan website desa, serta peningkatan sarana pelayanan publik.

Musyawarah juga memaparkan hasil Rembuk Stunting, yang menetapkan berbagai program prioritas, mulai dari pembentukan kader bina keluarga balita dan remaja, edukasi pencegahan stunting, pembinaan calon pengantin, hingga penguatan kesehatan reproduksi remaja sebagai langkah percepatan penurunan stunting di Kalurahan Gari.

Dengan menggabungkan pembangunan fisik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan transformasi digital berbasis Artificial Intelligence, Kalurahan Gari menunjukkan komitmennya untuk menjadi desa yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat.


Rabu, 17 Juni 2026

Penyusunan RKPKal Tahun 2027 Segera Dimulai, Pemerintah Kalurahan Siapkan Tahapan Perencanaan Sesuai Regulasi

Penyusunan RKPKal Tahun 2027 Segera Dimulai, Pemerintah Kalurahan Siapkan Tahapan Perencanaan Sesuai Regulasi

WONOSARI – Pemerintah Kalurahan akan segera memasuki tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027 sebagai bagian dari siklus perencanaan pembangunan tahunan di tingkat kalurahan. Dokumen RKPKal menjadi dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2027 serta pedoman pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Penyusunan RKPKal merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pembangunan desa secara partisipatif, terarah, dan berkelanjutan. Dalam prosesnya, pemerintah kalurahan wajib memperhatikan dokumen perencanaan jangka menengah kalurahan, hasil evaluasi pembangunan tahun sebelumnya, serta aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui berbagai forum musyawarah. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, penyusunan RKP Desa yang dalam konteks Daerah Istimewa Yogyakarta dikenal sebagai RKPKal, mulai dilaksanakan pada bulan Juli tahun berjalan. Dokumen tersebut kemudian ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Peraturan Kalurahan paling lambat pada akhir bulan September tahun berjalan. Sebelum memasuki tahapan penyusunan, pemerintah kalurahan bersama Bamuskal dan unsur masyarakat melaksanakan mekanisme musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku. Forum tersebut menjadi sarana untuk menghimpun berbagai usulan, kebutuhan, dan prioritas pembangunan yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPKal Tahun 2027. Penyusunan RKPKal memiliki peran strategis karena menentukan arah kebijakan pembangunan kalurahan selama satu tahun anggaran. Melalui dokumen tersebut, pemerintah kalurahan merumuskan berbagai program dan kegiatan yang mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanggulangan keadaan darurat dan mendesak. Selain memperhatikan kebutuhan masyarakat, penyusunan RKPKal juga harus selaras dengan kebijakan pembangunan daerah dan nasional. Sinkronisasi tersebut diperlukan agar program yang dilaksanakan di tingkat kalurahan dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan secara lebih luas. Dalam pelaksanaannya, pemerintah kalurahan didorong untuk mengedepankan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabel. Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan menjadi faktor penting untuk memastikan program yang dirumuskan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) turut berperan dalam mendampingi pemerintah kalurahan pada setiap tahapan perencanaan. Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses penyusunan RKPKal berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan dokumen perencanaan yang berkualitas dan dapat dilaksanakan secara efektif. Dengan akan dimulainya penyusunan RKPKal Tahun 2027, pemerintah kalurahan diharapkan dapat mempersiapkan seluruh tahapan perencanaan secara optimal. Perencanaan yang baik menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan kalurahan yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Senin, 08 Juni 2026

Perkuat Ketahanan Pangan Desa, BUMKal Karangtengah dan Karangrejek Manfaatkan Batang Singkong sebagai Pagar Hidup Produktif

Perkuat Ketahanan Pangan Desa, BUMKal Karangtengah dan Karangrejek Manfaatkan Batang Singkong sebagai Pagar Hidup Produktif

Wonosari – Upaya memperkuat ketahanan pangan desa terus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) di wilayah Kapanewon Wonosari. Salah satu inovasi sederhana namun bernilai manfaat tinggi dilakukan oleh BUMKal Tirta Kencana Kalurahan Karangrejek dan BUMKal Barokah Mandiri Kalurahan Karangtengah melalui pemanfaatan batang singkong sebagai pagar hidup pada lahan kegiatan ketahanan pangan desa. Pemanfaatan batang singkong tersebut diterapkan sebagai pembatas alami area budidaya yang dikelola BUMKal. Selain berfungsi menjaga dan memperjelas batas lahan, pagar hidup dari tanaman singkong juga memberikan nilai tambah karena dapat menghasilkan daun maupun umbi yang bermanfaat sebagai sumber pangan dan pakan ternak. Direktur BUMKal bersama pengelola kegiatan ketahanan pangan menjelaskan bahwa penggunaan batang singkong dipilih karena mudah diperoleh, biaya penanaman relatif murah, serta memiliki tingkat keberhasilan tumbuh yang tinggi. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk optimalisasi potensi lokal yang tersedia di lingkungan masyarakat. Pada lahan ketahanan pangan yang dikelola, batang singkong ditanam secara berjajar mengelilingi area budidaya. Seiring pertumbuhannya, tanaman tersebut akan membentuk pagar hijau yang tidak hanya mempercantik kawasan, tetapi juga menjadi aset produktif yang dapat dimanfaatkan pada masa panen. Kegiatan ini mendapat apresiasi karena selaras dengan semangat pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya lokal menjadi salah satu strategi untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan BUMKal. Selain mendukung fungsi perlindungan lahan, keberadaan pagar hidup singkong juga diharapkan dapat menjadi contoh praktik pertanian ramah lingkungan yang dapat direplikasi oleh kelompok tani maupun masyarakat. Dengan konsep tersebut, setiap bagian lahan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai area produksi pangan. Pengurus BUMKal Tirta Kencana dan BUMKal Barokah Mandiri berkomitmen untuk terus mengembangkan berbagai inovasi yang mendukung keberhasilan program ketahanan pangan desa. Melalui kolaborasi antara pemerintah kalurahan, pengelola BUMKal, kelompok masyarakat, serta pendamping desa, program ketahanan pangan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan batang singkong sebagai pagar hidup produktif menjadi bukti bahwa inovasi tidak selalu memerlukan biaya besar. Dengan memaksimalkan potensi yang ada di sekitar, desa mampu membangun sistem ketahanan pangan yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.

Minggu, 07 Juni 2026

Perkuat Ketahanan Pangan Desa, BUMKal Wonosari Kembangkan Peternakan, Pertanian dan Perikanan

Perkuat Ketahanan Pangan Desa, BUMKal Wonosari Kembangkan Peternakan, Pertanian dan Perikanan





WONOSARI – Upaya mewujudkan ketahanan pangan berbasis desa terus diperkuat melalui pengelolaan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) di wilayah Kapanewon Wonosari. Berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan( Penyertaan Modal Kepaa, seluruh kalurahan di Kapanewon Wonosari telah mengembangkan berbagai unit usaha produktif yang mencakup sektor peternakan, pertanian, dan perikanan. Program ketahanan pangan yang didukung melalui penyertaan modal desa tersebut diarahkan untuk meningkatkan ketersediaan pangan, membuka lapangan kerja, serta memperkuat perekonomian masyarakat di tingkat kalurahan. Beragam usaha telah dikembangkan oleh BUMKal sesuai dengan potensi wilayah masing-masing. Di sektor peternakan, usaha yang dijalankan antara lain ayam petelur, bebek petelur, penggemukan kambing, penggemukan sapi, serta budidaya kambing. Sementara pada sektor pertanian dikembangkan komoditas semangka, pepaya, bawang merah, jagung, hortikultura, hingga toko pertanian yang menyediakan sarana produksi bagi petani. Pada sektor perikanan, beberapa kalurahan mengembangkan budidaya ikan lele dan patin. Hasil monitoring menunjukkan sejumlah BUMKal telah memperlihatkan perkembangan yang cukup baik. BUMKal Handarbeni Wareng yang mengelola usaha penggemukan sapi sistem gaduh telah mencapai serapan modal sebesar 97,67 persen dengan progres fisik mencapai 100 persen. Selain itu, BUMKal Prasodjo Kalurahan Duwet, BUMKal Bangun Kencana Mulo, serta BUMKal Bangkit Wunung juga telah menyerap seluruh modal yang dialokasikan untuk pengembangan usaha ayam petelur. Pada sektor perikanan dan pertanian, BUMKal Murakabi Kalurahan Baleharjo yang mengembangkan budidaya lele, patin dan semangka menunjukkan capaian yang cukup menggembirakan dengan tingkat serapan modal mencapai lebih dari 80 persen dan progres fisik sekitar 80 persen. Kegiatan usaha berjalan sesuai rencana dan belum ditemukan kendala yang signifikan. Meski demikian, hasil evaluasi juga menemukan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program. Beberapa BUMKal masih berada pada tahap persiapan usaha, pembangunan kandang, penyediaan sarana produksi, maupun penataan administrasi. Selain itu terdapat kendala berupa keterbatasan tenaga kerja, perizinan pemanfaatan lahan, kondisi cuaca yang kurang mendukung, hingga pemasaran hasil usaha yang masih terbatas. Sebagai tindak lanjut, berbagai langkah perbaikan telah dilakukan oleh pengelola BUMKal bersama pemerintah kalurahan dan pendamping desa. Upaya tersebut meliputi penguatan kemitraan dengan kelompok tani dan peternak, peningkatan tata kelola administrasi dan pembukuan usaha, pembangunan sarana pendukung, penguatan pemasaran produk, serta pengembangan usaha sesuai potensi lokal masing-masing kalurahan. Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan program ketahanan pangan berjalan sesuai tujuan serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan dukungan pemerintah kalurahan, BUMKal, pendamping desa, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan program ketahanan pangan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat kemandirian pangan di Kapanewon Wonosari. Melalui pengembangan usaha peternakan, pertanian, dan perikanan yang berkelanjutan, BUMKal di Kapanewon Wonosari diharapkan mampu menjadi pilar utama dalam mewujudkan desa yang mandiri, produktif, dan sejahtera.

Kamis, 04 Juni 2026

BUMDes Wajib Tahu! Ini Isi Penting Kepmendes 136 Tahun 2022 tentang Laporan Keuangan

BUMDes Wajib Tahu! Ini Isi Penting Kepmendes 136 Tahun 2022 tentang Laporan Keuangan


Kepmendes 136 Tahun 2022 Dorong Pengelolaan Keuangan BUMDes yang Lebih Profesional Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 menetapkan panduan penyusunan laporan keuangan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, dan BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa. Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola keuangan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Melalui regulasi ini, seluruh BUMDes memperoleh pedoman resmi dalam melakukan pencatatan transaksi, pengukuran aset dan kewajiban, penyusunan laporan keuangan, hingga penyajian informasi keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Kehadiran panduan ini juga memperkuat posisi BUMDes sebagai badan hukum yang mampu menjalin kerja sama bisnis dengan berbagai pihak, mengakses pembiayaan formal, serta menjadi penggerak ekonomi desa yang profesional dan berkelanjutan. Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa laporan keuangan BUMDes minimal terdiri dari: Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Penyusunan laporan dilakukan menggunakan basis akrual dan disajikan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah desa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya standar pelaporan yang seragam, diharapkan BUMDes semakin dipercaya masyarakat, investor, maupun lembaga keuangan sehingga mampu berkembang menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.
Jika diperlukan terkait Kepmendes PDTT Nomor 136 Tahun 2022 bisa download di sini

Rabu, 03 Juni 2026

Seluruh Kalurahan di Kapanewon Wonosari Ajukan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Seluruh Kalurahan di Kapanewon Wonosari Ajukan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026

Wonosari – Seluruh kalurahan di wilayah Kapanewon Wonosari telah menyelesaikan proses pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dilakukan setelah kalurahan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan penyaluran Dana Desa. Proses fasilitasi pengajuan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Pemerintah Kapanewon Wonosari bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Pendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I, hingga penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang menjadi bagian dari persyaratan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II. Kegiatan fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan oleh pemerintah kalurahan telah sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku sehingga proses verifikasi di tingkat kabupaten dapat berjalan dengan lancar. Dengan telah diajukannya seluruh berkas penyaluran Dana Desa Tahap II, diharapkan proses verifikasi dan penyaluran dapat segera dilaksanakan sehingga mendukung kelancaran berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kalurahan. Dana Desa tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas kalurahan, termasuk pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, serta berbagai program yang telah direncanakan dalam APBKal Tahun Anggaran 2026. Keberhasilan seluruh kalurahan di Kapanewon Wonosari dalam menyelesaikan pengajuan Dana Desa Tahap II menunjukkan komitmen pemerintah kalurahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, akuntabel, dan tepat waktu. Sinergi antara pemerintah kalurahan, Kapanewon Wonosari, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pengajuan hingga tahap penyaluran Dana Desa.

Mulai 2 Juni 2026, Seluruh Pendamping Desa Wajib Gunakan Aplikasi Mobile DRP Versi 3 untuk Pelaporan Individu

Mulai 2 Juni 2026, Seluruh Pendamping Desa Wajib Gunakan Aplikasi Mobile DRP Versi 3 untuk Pelaporan Individu



 WONOSARI – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi memberlakukan penggunaan aplikasi Mobile Daily Report Pendamping (DRP) Versi 3 sebagai platform pelaporan individu bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia mulai 2 Juni 2026.

Penerapan aplikasi terbaru ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan individu TPP sekaligus mendukung akuntabilitas pembayaran honorarium dan Bantuan Operasional Pendampingan (BOP) yang berbasis laporan individu melalui sistem Daily Report Pendamping (DRP).

Pembaruan aplikasi menjadi DRP Versi 3 juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan auditor BPK RI terhadap aplikasi DRP sebelumnya. Selain itu, pengembangan aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan pelaporan TPP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Melalui surat resmi yang diterbitkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, seluruh TPP diminta segera mengunduh dan memasang aplikasi Mobile DRP V3 pada perangkat telepon seluler masing-masing.

Untuk mendukung implementasi aplikasi baru tersebut, Kementerian Desa dan PDT akan melaksanakan sosialisasi secara berjenjang baik melalui metode daring maupun luring guna memastikan seluruh pendamping memahami tata cara penggunaan aplikasi dan dapat mengoperasikannya dengan baik.

Bagi pendamping yang mengalami kendala saat penggunaan aplikasi DRP V3, diimbau segera melaporkan permasalahan kepada supervisor secara berjenjang untuk diteruskan kepada TAPM Pusat Bidang Pengelolaan SDM.

Selain mengikuti kegiatan sosialisasi, seluruh TPP yang telah berhasil masuk ke dalam aplikasi juga diminta mempelajari berbagai ketentuan yang tersedia pada fitur "Lainnya", termasuk dokumen Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan, serta Panduan Penggunaan.

Dengan diberlakukannya DRP V3, diharapkan sistem pelaporan pendampingan desa menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendampingan kepada masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya bisa melihat surat BPSDM disini

Kalurahan Gari Raih Penghargaan Nasional LKPP, Satu-satunya dari DIY

Kalurahan Gari Raih Penghargaan Nasional LKPP, Satu-satunya dari DIY


 Jakarta, 19 Mei 2026 — Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima penghargaan sebagai Desa Matang Pengadaan Tahun 2024–2025 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam kegiatan Sinergi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Desa di Gedung LKPP Jakarta. Kalurahan Gari menjadi satu-satunya desa dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerima penghargaan tersebut tahun ini sekaligus masuk dalam 12 desa pilot project nasional pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa. Penghargaan tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Gari, Widodo, S.IP., bersama DPMP2KB Kabupaten Gunungkidul dan Korcam Pendamping Desa Tri Wahyudi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan nasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa desa menuju desa mandiri dan anti korupsi melalui penguatan regulasi, tata kelola, dan sumber daya manusia.

Karangtengah Ukir Prestasi Literasi, Wakili Gunungkidul ke Tingkat Provinsi

Karangtengah Ukir Prestasi Literasi, Wakili Gunungkidul ke Tingkat Provinsi

WONOSARI – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari. Perpustakaan Sumber Ilmu berhasil meraih Juara I Lomba Perpustakaan Umum Terbaik Desa/Kalurahan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan pengumuman resmi hasil lomba, Perpustakaan Sumber Ilmu Karangtengah berhasil unggul dari sejumlah perpustakaan desa dan kalurahan lainnya di Kabupaten Gunungkidul. Posisi Juara II diraih Perpustakaan Wijaya dari Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, sedangkan Juara III diraih Perpustakaan Insan Mulia dari Kalurahan Bendungan, Kapanewon Karangmojo. Atas capaian tersebut, Perpustakaan Sumber Ilmu Karangtengah berhak mewakili Kabupaten Gunungkidul pada ajang Lomba Perpustakaan Umum Terbaik tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kalurahan dan masyarakat dalam mengembangkan budaya literasi di tingkat desa.
Keunggulan Perpustakaan Sumber Ilmu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kalurahan Karangtengah yang secara konsisten memberikan perhatian terhadap pengembangan sarana dan prasarana perpustakaan. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui alokasi Dana Desa untuk pembangunan gedung perpustakaan secara bertahap. Pada tahun 2024, Dana Desa digunakan untuk pembangunan lantai satu gedung perpustakaan, yang menjadi fondasi utama pengembangan pusat literasi masyarakat. Selanjutnya pada tahun 2025, pembangunan dilanjutkan dengan penyelesaian lantai dua gedung perpustakaan, sehingga fasilitas yang tersedia semakin representatif dan mampu mendukung berbagai kegiatan literasi, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat. Keberadaan gedung perpustakaan yang memadai tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan. Selain menyediakan koleksi bacaan, Perpustakaan Sumber Ilmu juga terus berupaya menjadi ruang belajar, pusat informasi, dan tempat pengembangan kapasitas masyarakat dari berbagai kelompok usia. Lurah Karangtengah bersama pengelola perpustakaan dan masyarakat setempat diharapkan dapat terus mempersiapkan diri menghadapi kompetisi tingkat provinsi. Dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi modal penting agar Perpustakaan Sumber Ilmu mampu kembali menorehkan prestasi dan mengharumkan nama Gunungkidul di tingkat yang lebih tinggi. Prestasi ini sekaligus menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran tidak hanya mampu menghadirkan infrastruktur fisik, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan budaya baca dan literasi masyarakat desa. Dengan capaian sebagai juara tingkat kabupaten, Perpustakaan Sumber Ilmu Karangtengah kini memikul amanah untuk membawa nama Gunungkidul dalam kompetisi tingkat Provinsi DIY. Harapan besar pun mengiringi langkah perpustakaan ini agar mampu meraih hasil terbaik dan menjadi contoh pengembangan perpustakaan desa berbasis pemberdayaan masyarakat. Hasil Lomba Perpustakaan Umum Terbaik Desa/Kalurahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026: Juara I – Perpustakaan Sumber Ilmu, Karangtengah, Wonosari Juara II – Perpustakaan Wijaya, Tancep, Ngawen Juara III – Perpustakaan Insan Mulia, Bendungan, Karangmojo Juara Harapan I – Perpustakaan Ngudi Kawruh, Pundungsari, Semin Juara Harapan II – Perpustakaan Sumber Ilmu, Sidoharjo, Tepus Juara Harapan III – Perpustakaan Pustaka, Karangduwet, Paliyan

Minggu, 10 Mei 2026

Optimalkan Ketahanan Pangan Desa, Kapanewon Wonosari Gelar Monitoring dan Evaluasi BUMKal 2026

Optimalkan Ketahanan Pangan Desa, Kapanewon Wonosari Gelar Monitoring dan Evaluasi BUMKal 2026

WONOSARI – Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa dan memastikan efektivitas penggunaan Dana Desa, Kapanewon Wonosari secara resmi memulai rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Program Ketahanan Pangan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) serta BKK Dana Keistimewaan Tahun 2026.

Langkah ini diambil menindaklanjuti instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul melalui surat Nomor: B/400.10.6/123/2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang PanduanPenggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan.

Dalam Mendukung Swasembada PanganFokus utama evaluasi ini adalah meninjau alokasi minimal 20% Dana Desa yang disalurkan sebagai penguatan permodalan BUMKal di sektor pangan.

Ilustrasi Monev Ketahanan Pangan ,Ai


Tujuan dan Sasaran Monev

Kegiatan Monev ini bukan sekadar pemeriksaan administratif, melainkan bertujuan untuk:

  • Menilai Capaian: Mengetahui sejauh mana program ketahanan pangan telah memberikan dampak bagi masyarakat.
  • Identifikasi Kendala: Memetakan permasalahan yang dihadapi BUMKal di lapangan.
  • Pemberian Rekomendasi: Menyusun saran perbaikan agar program di masa depan berjalan lebih efisien.

Jadwal Pelaksanaan di Lapangan

Berdasarkan surat pemberitahuan dari Panewu Wonosari, Dwi Windarsih, S.E, M.Acc., tim monev akan turun langsung ke 14 Kalurahan di wilayah Kapanewon Wonosari pada tanggal 12 dan 13 Mei 2026. Yang Beranggotakan Jawatan Kemakmuran dan Pendamping Desa.

Beberapa titik kunjungan antara lain mencakup Kalurahan Karangrejek, Baleharjo, Gari, Siraman, dan sekitarnya. Dalam pelaksanaannya, Panewu menginstruksikan para Lurah untuk berkoordinasi dengan Direktur BUMKal guna menyiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan secara transparan.

Harapan Masa Depan

Melalui monitoring ini, diharapkan program ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMKal dapat terus berkembang menjadi pilar utama kemandirian ekonomi desa. Laporan hasil evaluasi ini nantinya akan disampaikan kepada Bupati Gunungkidul sebagai bahan kebijakan lebih lanjut.


Penulis: [mz_tri]

Tanggal: 11 Mei 2026

Jumat, 08 Mei 2026

TPP P3MD Gunungkidul Akselerasi Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026 Melalui Rakor Kabupaten

TPP P3MD Gunungkidul Akselerasi Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026 Melalui Rakor Kabupaten

GUNUNGKIDUL – Dalam rangka mempercepat pembangunan desa dan memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel, P3MD Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten bersama Koordinator Kecamatan pada Jumat, 08 Mei 2026.



Fokus utama dalam pertemuan ini adalah Fasilitasi Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Hal ini merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.




Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2026

Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan kembali mengenai skema penyaluran Dana Desa Reguler yang terbagi menjadi dua kategori berdasarkan status desa:


Desa Non-Mandiri:


Tahap I (40%): Dilakukan paling lambat Juni 2026.


Tahap II (60%): Dilakukan paling cepat April 2026.


Desa Mandiri:


Tahap I (60%): Dilakukan paling lambat Juni 2026.


Tahap II (40%): Dilakukan paling cepat April 2026.


Empat Pilar Pengelolaan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menegaskan bahwa pengelolaan dana ini harus berpijak pada empat prinsip utama:


Transparan: Pengelolaan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.


Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.


Akuntabel: Pengelolaan sesuai aturan dan tepat sasaran.


Desa Maju: Berorientasi pada terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.


Sinergi dan Inovasi

Rapat koordinasi ini tidak hanya membahas teknis administratif, tetapi juga mengusung semangat kolaborasi dan inovasi. Melalui penguatan sinergi antara TAPM dan Koordinator Kecamatan, diharapkan setiap kendala di lapangan dapat teratasi dengan cepat sehingga serapan dana desa memberikan hasil nyata bagi masyarakat.


"Kita bekerja dengan transparan untuk menjaga kepercayaan publik, serta mendorong inovasi di tingkat desa demi percepatan status Desa Maju dan Mandiri di wilayah Gunungkidul," pungkas perwakilan P3MD Gunungkidul dalam sesi penutupan rakor.


Sumber: P3MD Gunungkidul

Tanggal: 08 Mei 2026


Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tri Wahyudi
Korcam
Ummu Nur Maezi, S.Ars
Pendamping Desa
Pamularsih, S IP
Pendamping Lokal Desa
Niyati, SPd
Pendamping Lokal Desa

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

Jl. Brigjen Katamso No.8, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

TPP Kapanewon Wonosari. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

PENDAMPING DESA

Ini Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026

  Gunungkidul, Juli 2026  – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk T...