Informasi Seputaran Desa
Rabu, 03 Juni 2026
Mulai 2 Juni 2026, Seluruh Pendamping Desa Wajib Gunakan Aplikasi Mobile DRP Versi 3 untuk Pelaporan Individu
WONOSARI – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi memberlakukan penggunaan aplikasi Mobile Daily Report Pendamping (DRP) Versi 3 sebagai platform pelaporan individu bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia mulai 2 Juni 2026.
Penerapan aplikasi terbaru ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan individu TPP sekaligus mendukung akuntabilitas pembayaran honorarium dan Bantuan Operasional Pendampingan (BOP) yang berbasis laporan individu melalui sistem Daily Report Pendamping (DRP).
Pembaruan aplikasi menjadi DRP Versi 3 juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan auditor BPK RI terhadap aplikasi DRP sebelumnya. Selain itu, pengembangan aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan pelaporan TPP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Melalui surat resmi yang diterbitkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, seluruh TPP diminta segera mengunduh dan memasang aplikasi Mobile DRP V3 pada perangkat telepon seluler masing-masing.
Untuk mendukung implementasi aplikasi baru tersebut, Kementerian Desa dan PDT akan melaksanakan sosialisasi secara berjenjang baik melalui metode daring maupun luring guna memastikan seluruh pendamping memahami tata cara penggunaan aplikasi dan dapat mengoperasikannya dengan baik.
Bagi pendamping yang mengalami kendala saat penggunaan aplikasi DRP V3, diimbau segera melaporkan permasalahan kepada supervisor secara berjenjang untuk diteruskan kepada TAPM Pusat Bidang Pengelolaan SDM.
Selain mengikuti kegiatan sosialisasi, seluruh TPP yang telah berhasil masuk ke dalam aplikasi juga diminta mempelajari berbagai ketentuan yang tersedia pada fitur "Lainnya", termasuk dokumen Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan, serta Panduan Penggunaan.
Dengan diberlakukannya DRP V3, diharapkan sistem pelaporan pendampingan desa menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendampingan kepada masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya bisa melihat surat BPSDM disini
Kalurahan Gari Raih Penghargaan Nasional LKPP, Satu-satunya dari DIY
Jakarta, 19 Mei 2026 — Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima penghargaan sebagai Desa Matang Pengadaan Tahun 2024–2025 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam kegiatan Sinergi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Desa di Gedung LKPP Jakarta. Kalurahan Gari menjadi satu-satunya desa dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerima penghargaan tersebut tahun ini sekaligus masuk dalam 12 desa pilot project nasional pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa. Penghargaan tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Gari, Widodo, S.IP., bersama DPMP2KB Kabupaten Gunungkidul dan Korcam Pendamping Desa Tri Wahyudi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan nasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa desa menuju desa mandiri dan anti korupsi melalui penguatan regulasi, tata kelola, dan sumber daya manusia.
Karangtengah Ukir Prestasi Literasi, Wakili Gunungkidul ke Tingkat Provinsi
WONOSARI – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari. Perpustakaan Sumber Ilmu berhasil meraih Juara I Lomba Perpustakaan Umum Terbaik Desa/Kalurahan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul. Berdasarkan pengumuman resmi hasil lomba, Perpustakaan Sumber Ilmu Karangtengah berhasil unggul dari sejumlah perpustakaan desa dan kalurahan lainnya di Kabupaten Gunungkidul. Posisi Juara II diraih Perpustakaan Wijaya dari Kalurahan Tancep, Kapanewon Ngawen, sedangkan Juara III diraih Perpustakaan Insan Mulia dari Kalurahan Bendungan, Kapanewon Karangmojo. Atas capaian tersebut, Perpustakaan Sumber Ilmu Karangtengah berhak mewakili Kabupaten Gunungkidul pada ajang Lomba Perpustakaan Umum Terbaik tingkat Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah kalurahan dan masyarakat dalam mengembangkan budaya literasi di tingkat desa. Keunggulan Perpustakaan Sumber Ilmu tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kalurahan Karangtengah yang secara konsisten memberikan perhatian terhadap pengembangan sarana dan prasarana perpustakaan. Salah satu bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui alokasi Dana Desa untuk pembangunan gedung perpustakaan secara bertahap. Pada tahun 2024, Dana Desa digunakan untuk pembangunan lantai satu gedung perpustakaan, yang menjadi fondasi utama pengembangan pusat literasi masyarakat. Selanjutnya pada tahun 2025, pembangunan dilanjutkan dengan penyelesaian lantai dua gedung perpustakaan, sehingga fasilitas yang tersedia semakin representatif dan mampu mendukung berbagai kegiatan literasi, pendidikan, serta pemberdayaan masyarakat. Keberadaan gedung perpustakaan yang memadai tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas layanan perpustakaan. Selain menyediakan koleksi bacaan, Perpustakaan Sumber Ilmu juga terus berupaya menjadi ruang belajar, pusat informasi, dan tempat pengembangan kapasitas masyarakat dari berbagai kelompok usia. Lurah Karangtengah bersama pengelola perpustakaan dan masyarakat setempat diharapkan dapat terus mempersiapkan diri menghadapi kompetisi tingkat provinsi. Dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi modal penting agar Perpustakaan Sumber Ilmu mampu kembali menorehkan prestasi dan mengharumkan nama Gunungkidul di tingkat yang lebih tinggi. Prestasi ini sekaligus menunjukkan bahwa pemanfaatan Dana Desa yang tepat sasaran tidak hanya mampu menghadirkan infrastruktur fisik, tetapi juga dapat mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui penguatan budaya baca dan literasi masyarakat desa. Dengan capaian sebagai juara tingkat kabupaten, Perpustakaan Sumber Ilmu Karangtengah kini memikul amanah untuk membawa nama Gunungkidul dalam kompetisi tingkat Provinsi DIY. Harapan besar pun mengiringi langkah perpustakaan ini agar mampu meraih hasil terbaik dan menjadi contoh pengembangan perpustakaan desa berbasis pemberdayaan masyarakat. Hasil Lomba Perpustakaan Umum Terbaik Desa/Kalurahan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2026: Juara I – Perpustakaan Sumber Ilmu, Karangtengah, Wonosari Juara II – Perpustakaan Wijaya, Tancep, Ngawen Juara III – Perpustakaan Insan Mulia, Bendungan, Karangmojo Juara Harapan I – Perpustakaan Ngudi Kawruh, Pundungsari, Semin Juara Harapan II – Perpustakaan Sumber Ilmu, Sidoharjo, Tepus Juara Harapan III – Perpustakaan Pustaka, Karangduwet, PaliyanMinggu, 10 Mei 2026
Optimalkan Ketahanan Pangan Desa, Kapanewon Wonosari Gelar Monitoring dan Evaluasi BUMKal 2026
WONOSARI – Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa dan
memastikan efektivitas penggunaan Dana Desa, Kapanewon Wonosari secara resmi
memulai rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Program Ketahanan
Pangan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) serta BKK Dana Keistimewaan
Tahun 2026.
Langkah ini diambil menindaklanjuti
instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul melalui surat
Nomor: B/400.10.6/123/2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3
Tahun 2025 tentang PanduanPenggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan.
Dalam Mendukung Swasembada PanganFokus
utama evaluasi ini adalah meninjau alokasi minimal 20% Dana Desa yang
disalurkan sebagai penguatan permodalan BUMKal di sektor pangan.
![]() |
Ilustrasi Monev Ketahanan Pangan ,Ai |
Tujuan
dan Sasaran Monev
Kegiatan Monev ini bukan sekadar
pemeriksaan administratif, melainkan bertujuan untuk:
- Menilai Capaian:
Mengetahui sejauh mana program ketahanan pangan telah memberikan dampak
bagi masyarakat.
- Identifikasi Kendala:
Memetakan permasalahan yang dihadapi BUMKal di lapangan.
- Pemberian Rekomendasi: Menyusun saran perbaikan agar program di masa depan
berjalan lebih efisien.
Jadwal
Pelaksanaan di Lapangan
Berdasarkan surat pemberitahuan dari
Panewu Wonosari, Dwi Windarsih, S.E, M.Acc., tim monev akan turun langsung ke
14 Kalurahan di wilayah Kapanewon Wonosari pada tanggal 12 dan 13 Mei 2026. Yang
Beranggotakan Jawatan Kemakmuran dan Pendamping Desa.
Beberapa titik kunjungan antara lain
mencakup Kalurahan Karangrejek, Baleharjo, Gari, Siraman, dan sekitarnya. Dalam
pelaksanaannya, Panewu menginstruksikan para Lurah untuk berkoordinasi dengan
Direktur BUMKal guna menyiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan secara transparan.
Harapan
Masa Depan
Melalui monitoring ini, diharapkan
program ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMKal dapat terus berkembang
menjadi pilar utama kemandirian ekonomi desa. Laporan hasil evaluasi ini
nantinya akan disampaikan kepada Bupati Gunungkidul sebagai bahan kebijakan
lebih lanjut.
Penulis: [mz_tri]
Jumat, 08 Mei 2026
TPP P3MD Gunungkidul Akselerasi Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026 Melalui Rakor Kabupaten
GUNUNGKIDUL – Dalam rangka mempercepat pembangunan desa dan memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel, P3MD Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten bersama Koordinator Kecamatan pada Jumat, 08 Mei 2026.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah Fasilitasi Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Hal ini merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2026
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan kembali mengenai skema penyaluran Dana Desa Reguler yang terbagi menjadi dua kategori berdasarkan status desa:
Desa Non-Mandiri:
Tahap I (40%): Dilakukan paling lambat Juni 2026.
Tahap II (60%): Dilakukan paling cepat April 2026.
Desa Mandiri:
Tahap I (60%): Dilakukan paling lambat Juni 2026.
Tahap II (40%): Dilakukan paling cepat April 2026.
Empat Pilar Pengelolaan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menegaskan bahwa pengelolaan dana ini harus berpijak pada empat prinsip utama:
Transparan: Pengelolaan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.
Akuntabel: Pengelolaan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Desa Maju: Berorientasi pada terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.
Sinergi dan Inovasi
Rapat koordinasi ini tidak hanya membahas teknis administratif, tetapi juga mengusung semangat kolaborasi dan inovasi. Melalui penguatan sinergi antara TAPM dan Koordinator Kecamatan, diharapkan setiap kendala di lapangan dapat teratasi dengan cepat sehingga serapan dana desa memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
"Kita bekerja dengan transparan untuk menjaga kepercayaan publik, serta mendorong inovasi di tingkat desa demi percepatan status Desa Maju dan Mandiri di wilayah Gunungkidul," pungkas perwakilan P3MD Gunungkidul dalam sesi penutupan rakor.
Sumber: P3MD Gunungkidul
Tanggal: 08 Mei 2026






