Rabu, 03 Juni 2026
Minggu, 10 Mei 2026
WONOSARI – Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi desa dan
memastikan efektivitas penggunaan Dana Desa, Kapanewon Wonosari secara resmi
memulai rangkaian kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Program Ketahanan
Pangan melalui Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) serta BKK Dana Keistimewaan
Tahun 2026.
Langkah ini diambil menindaklanjuti
instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul melalui surat
Nomor: B/400.10.6/123/2026. Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3
Tahun 2025 tentang PanduanPenggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan.
Dalam Mendukung Swasembada PanganFokus
utama evaluasi ini adalah meninjau alokasi minimal 20% Dana Desa yang
disalurkan sebagai penguatan permodalan BUMKal di sektor pangan.
![]() |
Ilustrasi Monev Ketahanan Pangan ,Ai |
Tujuan
dan Sasaran Monev
Kegiatan Monev ini bukan sekadar
pemeriksaan administratif, melainkan bertujuan untuk:
- Menilai Capaian:
Mengetahui sejauh mana program ketahanan pangan telah memberikan dampak
bagi masyarakat.
- Identifikasi Kendala:
Memetakan permasalahan yang dihadapi BUMKal di lapangan.
- Pemberian Rekomendasi: Menyusun saran perbaikan agar program di masa depan
berjalan lebih efisien.
Jadwal
Pelaksanaan di Lapangan
Berdasarkan surat pemberitahuan dari
Panewu Wonosari, Dwi Windarsih, S.E, M.Acc., tim monev akan turun langsung ke
14 Kalurahan di wilayah Kapanewon Wonosari pada tanggal 12 dan 13 Mei 2026. Yang
Beranggotakan Jawatan Kemakmuran dan Pendamping Desa.
Beberapa titik kunjungan antara lain
mencakup Kalurahan Karangrejek, Baleharjo, Gari, Siraman, dan sekitarnya. Dalam
pelaksanaannya, Panewu menginstruksikan para Lurah untuk berkoordinasi dengan
Direktur BUMKal guna menyiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan secara transparan.
Harapan
Masa Depan
Melalui monitoring ini, diharapkan
program ketahanan pangan yang dikelola oleh BUMKal dapat terus berkembang
menjadi pilar utama kemandirian ekonomi desa. Laporan hasil evaluasi ini
nantinya akan disampaikan kepada Bupati Gunungkidul sebagai bahan kebijakan
lebih lanjut.
Penulis: [mz_tri]
Selasa, 21 Oktober 2025
Senin, 05 Agustus 2025, Berdasarkan Keputusan Lurah Gari Nomor 47 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Keputusan Lurah Gari Nomor 34 Tahun 2025 Tentang Daftar Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Dana Desa (BLT DD) Tahun 2025, Pemerintah Kalurahan Gari menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT DD) Tahap VIII Bulan Agustus 2025 kepada 9 KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Sebanyak 9 KPM dengan 3 KPM mewakilkan Anggota Rumah Tangganya, mengambil langsung BLT DD ke balai Kalurahan Gari . Sedangkan 3 KPM diantar oleh petugas karena merupakan Rumah Tangga Tunggal Lanjut Usia dan atau sedang sakit. Penyaluran BLT DD dilaksanakan di Balai kalurahan Gari di Gedung Niti Projo yang langsung diserahkan oleh pengampu kegiatan Budi Antoro sebagai Kamituwa Gari namun ada 2 KPM yang langsung diserahkan oleh Kepala DPMKPPKB Gunungkidul Bapak Sujarwo berbarengan dengan kegiatan Launcing GENTING ( Gerakan Oarang Tua Asuh Stunting ) Kapanewon Wonosari di joglo Balai Kalurahan Gari
copyright : https://desagari.gunungkidulkab.go.id/


.jpeg)