Senin, 20 Juli 2026

Bupati Gunungkidul Terbitkan Juknis Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, Perencanaan Pembangunan Desa Resmi Dimulai

.                   Ilustrasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan 

Gunungkidul, Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun 2027. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kalurahan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang partisipatif, terarah, akuntabel, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul.

Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Pemerintah Kabupaten menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat melalui mekanisme musyawarah, sehingga program yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan potensi masing-masing kalurahan.

Tahapan penyusunan diawali dengan Musyawarah Kalurahan (Muskal) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dalam forum tersebut dilakukan pencermatan kembali dokumen RPJM Kalurahan, evaluasi capaian pembangunan hingga tahun 2026, serta penetapan prioritas pembangunan tahun 2027. Seluruh hasil pembahasan wajib dituangkan dalam berita acara beserta risalah musyawarah sebagai dasar penyusunan RKP Kalurahan.

Setelah Muskal selesai dilaksanakan, Lurah membentuk Tim Penyusun RKP Kalurahan melalui Keputusan Lurah. Tim yang beranggotakan 7 hingga 11 orang tersebut wajib memperhatikan keterwakilan perempuan dan kelompok rentan sedikitnya 30 persen. Tim memiliki tugas strategis mulai dari mencermati pagu indikatif, mengevaluasi RKP tahun sebelumnya, menyelaraskan program pemerintah yang masuk ke kalurahan, menyusun rancangan RKP Kalurahan Tahun 2027, hingga menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Kalurahan (DURKP).

Rancangan RKP Kalurahan selanjutnya dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang paling lambat dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2026. Forum ini melibatkan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, BUMKal, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok rentan, tenaga pendamping desa, hingga Panewu. Melalui forum tersebut ditetapkan program-program prioritas yang akan didanai melalui APB Kalurahan maupun diusulkan kepada pemerintah kabupaten, pemerintah DIY, pemerintah pusat, dan Dana Keistimewaan.

Petunjuk teknis tersebut juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi pembangunan kalurahan dengan arah pembangunan nasional dan daerah. Pada tingkat nasional, penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas, di antaranya ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, investasi, serta pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis.


Baca Juga  :  Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026


Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tema pembangunan tahun 2027 "Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Perwujudan Pancamulia", yang diwujudkan melalui reformasi kalurahan, penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan arah pembangunan tahun 2027 dengan fokus pada penguatan ketahanan pangan, peningkatan kemandirian ekonomi, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah Musrenbangkal selesai, Tim Penyusun menyempurnakan rancangan menjadi Rancangan Akhir RKP Kalurahan yang ditargetkan selesai pada minggu keempat Agustus 2026. Dokumen tersebut kemudian dibahas bersama Bamuskal, dievaluasi oleh Panewu, dan ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun 2027. Peraturan yang telah ditetapkan selanjutnya wajib disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling lambat lima hari setelah penetapan.

Terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2026 menjadi penanda dimulainya rangkaian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di seluruh kalurahan Kabupaten Gunungkidul. Melalui proses yang partisipatif, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, diharapkan RKP Kalurahan Tahun 2027 mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang akuntabel dan berkelanjutan.  Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2026 Unduh Di Sini 

0 comments:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

Jl. Brigjen Katamso No.8, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

TPP Kapanewon Wonosari. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

PENDAMPING DESA

Ini Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026

  Gunungkidul, Juli 2026  – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk T...