SELAMAT DATANG DI TPP P3MD KAPANEWON WONOSARI

Platform komunikasi resmi dan pusat informasi digital bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kapanewon Wonosari. Fokus utama kami adalah mengawal implementasi Undang-Undang Desa demi mewujudkan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat melalui pendampingan yang akuntabel dan inovatif.

Find Out More Purchase Theme

Layanan Pendampingan Desa

Mendampingi desa menuju pembangunan yang partisipatif, mandiri, dan berkelanjutan

Perencanaan dan Tata Kelola Desa

Pendampingan musyawarah desa, penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.

Read More

Pendampingan Dana Desa

Fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan Dana Desa guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Read More

Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Pendampingan program ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih, UMKM, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Read More

Pemberdayaan Masyarakat

Penguatan kapasitas kader, kelompok masyarakat, pemuda, perempuan, dan lembaga kemasyarakatan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya.

Read More

Recent Work

Senin, 20 Juli 2026

Ini Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026

Ini Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026


 Gunungkidul, Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun 2027 resmi memberikan pedoman bagi seluruh pemerintah kalurahan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan.

Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta para pemangku kepentingan agar proses penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 berlangsung tepat waktu, partisipatif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RKP Kalurahan merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun sebagai penjabaran dari RPJM Kalurahan dan menjadi dasar dalam penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2027. Oleh karena itu, penyusunannya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Dalam petunjuk teknis tersebut ditegaskan bahwa penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 dilaksanakan melalui lima tahapan utama, yaitu Musyawarah Kalurahan (Muskal), penyusunan rancangan RKP Kalurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal), penyusunan rancangan akhir RKP Kalurahan, serta penetapan RKP Kalurahan melalui Peraturan Kalurahan paling lambat pada minggu keempat September 2026.

Baca Juga : Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun 2027

Penyusunan RKP Kalurahan juga mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari lembaga kemasyarakatan, kelompok perempuan, kelompok rentan, kader kesehatan, Forum Anak, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, pemerintah kalurahan diminta menyusun program berdasarkan data yang valid, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan sinkronisasi dengan program pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten.

Fokus Prioritas Pembangunan Tahun 2027

Petunjuk teknis tersebut juga menegaskan sejumlah prioritas pembangunan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, antara lain:

  • Penguatan ketahanan pangan.

  • Penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

  • Percepatan penurunan stunting.

  • Pengembangan ekonomi dan potensi unggulan kalurahan.

  • Penguatan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan).

  • Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

  • Transformasi digital kalurahan.

  • Peningkatan kualitas pelayanan dasar.

  • Mitigasi dan penanganan bencana.

  • Program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.

Seluruh prioritas tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan kalurahan yang lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pentingnya Kolaborasi

Keberhasilan penyusunan RKP Kalurahan tidak hanya bergantung pada pemerintah kalurahan, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), serta seluruh elemen masyarakat.

Melalui proses perencanaan yang partisipatif dan berbasis data, diharapkan setiap program dan kegiatan yang dirumuskan benar-benar menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Gunungkidul.

Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat segera menyesuaikan jadwal penyusunan dokumen perencanaan sehingga RKP Kalurahan dapat ditetapkan tepat waktu dan menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2027.

Bupati Gunungkidul Terbitkan Juknis Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, Perencanaan Pembangunan Desa Resmi Dimulai

Bupati Gunungkidul Terbitkan Juknis Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, Perencanaan Pembangunan Desa Resmi Dimulai

.                   Ilustrasi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan 

Gunungkidul, Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul resmi menerbitkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Tahun 2027. Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah kalurahan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang partisipatif, terarah, akuntabel, serta selaras dengan kebijakan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten Gunungkidul.

Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Pemerintah Kabupaten menekankan bahwa seluruh proses harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat melalui mekanisme musyawarah, sehingga program yang dirumuskan benar-benar menjawab kebutuhan dan potensi masing-masing kalurahan.

Tahapan penyusunan diawali dengan Musyawarah Kalurahan (Muskal) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal). Dalam forum tersebut dilakukan pencermatan kembali dokumen RPJM Kalurahan, evaluasi capaian pembangunan hingga tahun 2026, serta penetapan prioritas pembangunan tahun 2027. Seluruh hasil pembahasan wajib dituangkan dalam berita acara beserta risalah musyawarah sebagai dasar penyusunan RKP Kalurahan.

Setelah Muskal selesai dilaksanakan, Lurah membentuk Tim Penyusun RKP Kalurahan melalui Keputusan Lurah. Tim yang beranggotakan 7 hingga 11 orang tersebut wajib memperhatikan keterwakilan perempuan dan kelompok rentan sedikitnya 30 persen. Tim memiliki tugas strategis mulai dari mencermati pagu indikatif, mengevaluasi RKP tahun sebelumnya, menyelaraskan program pemerintah yang masuk ke kalurahan, menyusun rancangan RKP Kalurahan Tahun 2027, hingga menyiapkan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Kalurahan (DURKP).

Rancangan RKP Kalurahan selanjutnya dibahas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) yang paling lambat dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2026. Forum ini melibatkan Pemerintah Kalurahan, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, BUMKal, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, kelompok perempuan, kelompok rentan, tenaga pendamping desa, hingga Panewu. Melalui forum tersebut ditetapkan program-program prioritas yang akan didanai melalui APB Kalurahan maupun diusulkan kepada pemerintah kabupaten, pemerintah DIY, pemerintah pusat, dan Dana Keistimewaan.

Petunjuk teknis tersebut juga menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi pembangunan kalurahan dengan arah pembangunan nasional dan daerah. Pada tingkat nasional, penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas, di antaranya ketahanan pangan, ketahanan energi, Makan Bergizi Gratis (MBG), pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, koperasi dan UMKM, investasi, serta pembentukan Desa Siaga Tuberkulosis.


Baca Juga  :  Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026


Sementara itu, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tema pembangunan tahun 2027 "Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan untuk Perwujudan Pancamulia", yang diwujudkan melalui reformasi kalurahan, penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi masyarakat, pelestarian lingkungan, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Sejalan dengan itu, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menetapkan arah pembangunan tahun 2027 dengan fokus pada penguatan ketahanan pangan, peningkatan kemandirian ekonomi, pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Setelah Musrenbangkal selesai, Tim Penyusun menyempurnakan rancangan menjadi Rancangan Akhir RKP Kalurahan yang ditargetkan selesai pada minggu keempat Agustus 2026. Dokumen tersebut kemudian dibahas bersama Bamuskal, dievaluasi oleh Panewu, dan ditetapkan menjadi Peraturan Kalurahan tentang RKP Kalurahan Tahun 2027. Peraturan yang telah ditetapkan selanjutnya wajib disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana paling lambat lima hari setelah penetapan.

Terbitnya Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2026 menjadi penanda dimulainya rangkaian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan di seluruh kalurahan Kabupaten Gunungkidul. Melalui proses yang partisipatif, transparan, dan berbasis kebutuhan masyarakat, diharapkan RKP Kalurahan Tahun 2027 mampu menjadi instrumen pembangunan yang efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan kalurahan yang akuntabel dan berkelanjutan.  Surat Edaran Bupati Nomor 54 Tahun 2026 Unduh Di Sini 

Selasa, 14 Juli 2026

Rakor TPP P3MD Cluster 1: Percepat Indeks Desa 2026, Perkuat Pendampingan dan Tata Kelola Desa

Rakor TPP P3MD Cluster 1: Percepat Indeks Desa 2026, Perkuat Pendampingan dan Tata Kelola Desa

Ponjong 14 Juli 2026 – Tim Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kabupaten Gunungkidul Cluster 1 menggelar rapat koordinasi pendampingan bersama Tenaga Ahli Kabupaten di Pondok Makan Sumilir, Kapanewon Ponjong. Kegiatan ini diikuti oleh pendamping desa dari wilayah Cluster 1 yang meliputi Kapanewon Wonosari, Semanu, Karangmojo, Ponjong, Rongkop, dan Playen sebagai upaya menyamakan langkah dalam meningkatkan kualitas pendampingan desa serta memastikan seluruh target program berjalan sesuai ketentuan. Salah satu agenda utama yang menjadi perhatian adalah percepatan penyelesaian pendataan Indeks Desa Tahun 2026. Hingga pelaksanaan rapat, masih terdapat tiga kalurahan yang belum mencapai progres 100 persen pada dashboard, yakni Kalurahan Wareng, Mulo, dan Semanu. Pendamping desa dari ketiga kalurahan tersebut diminta segera melakukan pengecekan terhadap indikator yang belum terisi agar proses pendataan dapat segera dituntaskan. Koordinasi juga membahas sinkronisasi laporan serapan Dana Desa antara aplikasi OMSPAN dan Siskeudes yang masih ditemukan perbedaan. Seluruh pendamping diminta berkoordinasi dengan pemerintah kalurahan untuk memastikan data yang dilaporkan telah sesuai dengan kondisi riil sehingga tidak menimbulkan perbedaan data pada sistem pelaporan. Selain itu, Tenaga Ahli Kabupaten mengingatkan pentingnya kesesuaian antara laporan pendamping pada aplikasi Daily Report Pendamping (DRP) dengan laporan kunjungan lapangan. Laporan DRP merupakan dokumen resmi hasil pendampingan yang dipantau secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat, sekaligus menjadi salah satu dasar dalam proses rekomendasi pembayaran gaji pendamping. Dalam kesempatan tersebut juga ditegaskan bahwa laporan kunjungan lapangan beserta bukti kunjungan dan verifikasi mandiri bulan Juli harus disampaikan paling lambat 31 Juli 2026 pukul 16.00 WIB. Sementara itu, laporan pemanfaatan Dana Desa dikirim setiap hari Rabu, sedangkan laporan pemantauan perencanaan Dana Desa Tahun 2026 dikirim setiap hari Jumat sebagai bagian dari monitoring rutin. Pembahasan lainnya mencakup pelaporan Pengaduan dan Penanganan Masalah (PPM). Dari total 210 kasus yang tercatat, sebanyak 124 kasus telah selesai ditangani, sedangkan 86 kasus lainnya masih memerlukan pendampingan lebih lanjut. Setiap kasus diminta memiliki rencana tindak lanjut yang jelas agar penyelesaiannya dapat dipantau secara berkelanjutan. Rapat koordinasi juga menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP terhadap Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal). Hasil pemeriksaan menunjukkan masih perlunya penguatan kapasitas sumber daya manusia dan tata kelola kelembagaan. Sebagai tindak lanjut, disepakati beberapa langkah strategis, di antaranya peningkatan kapasitas pengurus melalui pelatihan berkelanjutan, pendampingan teknis penyusunan laporan keuangan, penguatan sistem monitoring, evaluasi dan pelaporan berbasis data, pengembangan jaringan kemitraan serta akses pasar, hingga pemberian penghargaan bagi BUMKal yang menunjukkan kinerja baik. Melalui rapat koordinasi ini, TPP P3MD Kabupaten Gunungkidul Cluster 1 menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi pendampingan desa, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan kalurahan, serta memastikan seluruh program pembangunan desa berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Jumat, 10 Juli 2026

Pendamping Desa, Amanat Undang-Undang, Pengabdian untuk Negeri

Pendamping Desa, Amanat Undang-Undang, Pengabdian untuk Negeri


 Catatan Pendamping Desa

Di berbagai kesempatan, pernah muncul sebuah ungkapan yang cukup akrab di kalangan Pendamping Desa, yakni bahwa Pendamping Desa adalah "anak kandung Kementerian Desa". Ungkapan tersebut tentu memiliki makna historis karena Program Pendampingan Desa berkembang seiring pelaksanaan kebijakan yang dijalankan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.


Namun, apabila ditinjau dari perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, saya memandangnya dengan sudut pandang yang sedikit berbeda.


Bagi saya, Pendamping Desa bukan anak kandung sebuah kementerian, melainkan anak kandung Undang-Undang Desa.


Pandangan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi peran Kementerian Desa sebagai pelaksana kebijakan. Sebaliknya, pandangan ini ingin menegaskan bahwa keberadaan Pendamping Desa memiliki dasar yang lebih mendasar, yaitu amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Melalui regulasi tersebut, negara menegaskan bahwa pembangunan desa memerlukan proses pendampingan untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa, memberdayakan masyarakat, serta memastikan pembangunan berlangsung secara partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.


Dengan demikian, Pendamping Desa bukan sekadar bagian dari sebuah program pemerintah. Pendamping Desa merupakan bagian dari ekosistem pembangunan desa yang dirancang untuk mendukung terwujudnya cita-cita Undang-Undang Desa.



Selama lebih dari satu dekade, Pendamping Desa telah hadir di berbagai pelosok Indonesia. Mereka mendampingi penyusunan dokumen perencanaan desa, mengawal pemanfaatan Dana Desa, memperkuat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), memfasilitasi pemutakhiran Indeks Desa, mendukung percepatan penurunan stunting, mengawal program ketahanan pangan, hingga membantu pemerintah desa menghadapi berbagai perubahan regulasi.


Peran tersebut terus berkembang mengikuti dinamika zaman. Saat ini Pendamping Desa dituntut mampu memahami transformasi digital, menguasai berbagai aplikasi pemerintahan, mengelola data pembangunan. Semua itu menuntut peningkatan kompetensi secara berkelanjutan agar desa mampu mengikuti perkembangan tanpa meninggalkan nilai-nilai partisipasi masyarakat.


Di balik tuntutan profesionalisme tersebut, terdapat satu kenyataan yang hingga kini masih dijalani oleh Pendamping Desa, yaitu pelaksanaan tugas berdasarkan perjanjian kerja yang diperbarui secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut dijalankan dengan penuh tanggung jawab sebagai bagian dari sistem yang telah ditetapkan pemerintah.


Sebagai sebuah profesi yang telah mengiringi perjalanan pembangunan desa selama bertahun-tahun, Pendamping Desa telah mengumpulkan pengalaman, membangun hubungan dengan masyarakat, memahami karakter wilayah, serta menjadi bagian dari proses belajar bersama pemerintah desa. Pengalaman tersebut merupakan modal sosial yang tidak mudah dibangun dalam waktu singkat dan menjadi aset penting bagi keberlanjutan pembangunan desa.


Oleh karena itu, harapan agar profesi Pendamping Desa memperoleh perhatian yang lebih besar bukanlah bentuk keinginan untuk diperlakukan istimewa ataupun membandingkan diri dengan profesi lain yang telah memiliki status Aparatur Sipil Negara. Setiap profesi memiliki sejarah, mekanisme, dan kebijakan masing-masing yang patut dihormati.


Harapan tersebut lebih diarahkan pada pentingnya menjaga kesinambungan sumber daya manusia yang selama ini telah berkontribusi mendampingi desa. Kepastian dalam pengembangan profesi diyakini akan memberikan ruang yang lebih luas bagi Pendamping Desa untuk terus meningkatkan kapasitas, menjaga profesionalisme, dan memberikan pendampingan yang semakin berkualitas kepada pemerintah desa dan masyarakat.


Pembangunan desa merupakan investasi jangka panjang. Karena itu, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau lengkapnya regulasi, tetapi juga oleh keberlanjutan sumber daya manusia yang mengawal proses tersebut dari waktu ke waktu.


Pada akhirnya, desa membutuhkan kolaborasi. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, Pendamping Desa, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi. Tidak ada pembangunan yang berhasil jika berjalan sendiri-sendiri.


Pendamping Desa tidak sedang mencari pengakuan. Pendamping Desa hanya berharap bahwa pengabdian, pengalaman, dedikasi, serta kompetensi yang telah dibangun selama ini dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang semakin memperkuat pembangunan desa. Sebab, memperkuat Pendamping Desa pada hakikatnya bukan hanya memperkuat sebuah profesi, melainkan juga memperkuat desa sebagai fondasi pembangunan Indonesia.

Kamis, 09 Juli 2026

Sehari Bersama Pendamping Desa: Mengabdi di Tengah Dinamika, Mengawal Asa dari Desa

Sehari Bersama Pendamping Desa: Mengabdi di Tengah Dinamika, Mengawal Asa dari Desa

Di balik setiap musyawarah yang melahirkan kesepakatan, setiap jalan desa yang mulai terbangun, setiap data yang diperbarui, hingga setiap program pemberdayaan yang mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, ada peran yang sering kali luput dari perhatian. Peran itu dijalankan oleh Pendamping Desa, sosok yang hadir bukan sebagai pengambil keputusan, melainkan sebagai mitra pemerintah kalurahan dan masyarakat dalam mengawal proses pembangunan agar berjalan sesuai regulasi, partisipatif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga.

Menjadi Pendamping Desa bukan sekadar menghadiri rapat atau menyusun laporan. Di balik profesi ini terdapat tanggung jawab untuk menjembatani kebijakan pemerintah dengan kebutuhan nyata masyarakat. Mulai dari mendampingi penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, APBKal, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemutakhiran Indeks Desa, percepatan penurunan stunting, hingga pengawalan program ketahanan pangan, semuanya menjadi bagian dari amanah yang dijalankan setiap hari.

Tidak ada hari yang benar-benar sama. Pagi dapat dimulai dengan menghadiri Musyawarah Kalurahan, siang melakukan monitoring pembangunan atau unit usaha BUMDes, sore mendampingi verifikasi data, dan malam menyelesaikan laporan serta mempelajari regulasi terbaru. Ritme kerja tersebut mencerminkan bahwa pendampingan desa tidak hanya membutuhkan pengetahuan teknis, tetapi juga kemampuan membangun komunikasi, menyatukan berbagai kepentingan, serta menghadirkan solusi atas persoalan yang muncul di lapangan.

Di era transformasi digital, tantangan itu semakin berkembang. Pendamping Desa dituntut mampu menguasai berbagai aplikasi pemerintahan, melakukan analisis data, menyusun laporan secara cepat dan akurat, hingga memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI) untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan. Teknologi bukan menggantikan peran manusia, melainkan menjadi sarana untuk bekerja lebih efektif, sehingga energi dapat lebih banyak dicurahkan bagi masyarakat.

Di balik dinamika tersebut, terdapat satu kenyataan yang dijalani dengan penuh kesadaran. Hingga saat ini, Pendamping Desa masih melaksanakan tugas berdasarkan mekanisme perjanjian kerja yang diperbarui secara berkala, sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menjadi bagian dari sistem penyelenggaraan program pendampingan desa yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun demikian, semangat pengabdian tidak ditentukan oleh status kepegawaian. Profesionalisme lahir dari komitmen untuk menjalankan amanah sebaik-baiknya. Setiap pendamping memahami bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak diukur dari siapa yang bekerja di balik layar, melainkan dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, dedikasi, integritas, dan tanggung jawab tetap menjadi nilai utama dalam setiap langkah pendampingan.

Landasan tugas Pendamping Desa berakar pada semangat pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Amanat tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pendampingan Masyarakat Desa, yang menegaskan bahwa pendampingan bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan masyarakat agar mampu mewujudkan pembangunan desa yang efektif, partisipatif, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, membangun desa bukan hanya tentang menghadirkan infrastruktur. Membangun desa berarti membangun kepercayaan, memperkuat kelembagaan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memastikan setiap kebijakan lahir dari kebutuhan masyarakat. Pendamping Desa hadir sebagai bagian dari ikhtiar tersebut, berjalan bersama pemerintah kalurahan dan masyarakat untuk menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagaimana firman Allah SWT:

"Dan katakanlah, 'Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu pula Rasul-Nya dan orang-orang mukmin. Kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.'"
(QS. At-Taubah: 105)

Ayat tersebut menjadi pengingat bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, pengabdian seorang Pendamping Desa tidak semata-mata diukur dari status atau jabatan, melainkan dari keikhlasan dalam bekerja, integritas dalam menjalankan tugas, dan manfaat yang mampu dihadirkan bagi masyarakat. Selama semangat itu tetap terjaga, setiap langkah kecil yang dilakukan akan menjadi bagian dari ikhtiar besar membangun desa yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan.

Rabu, 08 Juli 2026

Kalurahan Gari Siapkan RKPKal 2027, Pemanfaatan Artificial Intelligence Masuk Agenda Prioritas

Kalurahan Gari Siapkan RKPKal 2027, Pemanfaatan Artificial Intelligence Masuk Agenda Prioritas

Gari, 8 Juli 2026 – Pemerintah Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, menggelar Musyawarah Kalurahan (Muskal) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027 pada Rabu (8/7). Forum yang dihadiri unsur Pemerintah Kapanewon Wonosari, Korcam Pendamping Desa, Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta dipimpin oleh Lurah Gari, Widodo, S.I.P., CPM., NLP., ini menghasilkan sejumlah program prioritas pembangunan yang tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga transformasi digital melalui pemanfaatan Artificial Intelligence (AI).

Dalam sambutannya, Lurah Gari menyampaikan bahwa pembangunan desa ke depan harus mampu mengikuti perkembangan zaman. Selain memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Kalurahan juga perlu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pengembangan potensi desa.

Salah satu usulan yang menjadi perhatian peserta musyawarah adalah langganan layanan Artificial Intelligence (AI). Pemanfaatan AI diharapkan dapat mendukung penyusunan administrasi pemerintahan, percepatan pelayanan kepada masyarakat, pembuatan publikasi dan media informasi desa, hingga pengelolaan data yang lebih efektif dan efisien.

Selain inovasi digital, Muskal juga menetapkan berbagai prioritas pembangunan tahun 2027, antara lain pembangunan talud, jembatan gantung, jalan usaha tani (JUT), pemasangan CCTV, pembaruan peta potensi desa, pembaruan website desa, serta peningkatan sarana pelayanan publik.

Musyawarah juga memaparkan hasil Rembuk Stunting, yang menetapkan berbagai program prioritas, mulai dari pembentukan kader bina keluarga balita dan remaja, edukasi pencegahan stunting, pembinaan calon pengantin, hingga penguatan kesehatan reproduksi remaja sebagai langkah percepatan penurunan stunting di Kalurahan Gari.

Dengan menggabungkan pembangunan fisik, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan transformasi digital berbasis Artificial Intelligence, Kalurahan Gari menunjukkan komitmennya untuk menjadi desa yang inovatif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat.


Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tri Wahyudi
Korcam
Ummu Nur Maezi, S.Ars
Pendamping Desa
Pamularsih, S IP
Pendamping Lokal Desa
Niyati, SPd
Pendamping Lokal Desa

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

Jl. Brigjen Katamso No.8, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

TPP Kapanewon Wonosari. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

PENDAMPING DESA

Ini Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026

  Gunungkidul, Juli 2026  – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk T...