Gunungkidul, Juli 2026 – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun 2027 resmi memberikan pedoman bagi seluruh pemerintah kalurahan dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahunan.
Surat edaran tersebut menjadi acuan bagi pemerintah kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), serta para pemangku kepentingan agar proses penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 berlangsung tepat waktu, partisipatif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
RKP Kalurahan merupakan dokumen perencanaan tahunan yang disusun sebagai penjabaran dari RPJM Kalurahan dan menjadi dasar dalam penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2027. Oleh karena itu, penyusunannya harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Dalam petunjuk teknis tersebut ditegaskan bahwa penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027 dilaksanakan melalui lima tahapan utama, yaitu Musyawarah Kalurahan (Muskal), penyusunan rancangan RKP Kalurahan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal), penyusunan rancangan akhir RKP Kalurahan, serta penetapan RKP Kalurahan melalui Peraturan Kalurahan paling lambat pada minggu keempat September 2026.
Baca Juga : Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKP Kalurahan) Tahun 2027
Penyusunan RKP Kalurahan juga mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, mulai dari lembaga kemasyarakatan, kelompok perempuan, kelompok rentan, kader kesehatan, Forum Anak, pelaku usaha, hingga tokoh masyarakat. Pendekatan ini diharapkan mampu menghasilkan perencanaan pembangunan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pemerintah kalurahan diminta menyusun program berdasarkan data yang valid, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, serta memperhatikan sinkronisasi dengan program pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah kabupaten.
Fokus Prioritas Pembangunan Tahun 2027
Petunjuk teknis tersebut juga menegaskan sejumlah prioritas pembangunan yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, antara lain:
Penguatan ketahanan pangan.
Penanggulangan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.
Percepatan penurunan stunting.
Pengembangan ekonomi dan potensi unggulan kalurahan.
Penguatan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUM Kalurahan).
Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih.
Transformasi digital kalurahan.
Peningkatan kualitas pelayanan dasar.
Mitigasi dan penanganan bencana.
Program pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan.
Seluruh prioritas tersebut diharapkan mampu mendorong pembangunan kalurahan yang lebih terarah, efektif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pentingnya Kolaborasi
Keberhasilan penyusunan RKP Kalurahan tidak hanya bergantung pada pemerintah kalurahan, tetapi juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif Bamuskal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, Tenaga Pendamping Profesional (TPP), serta seluruh elemen masyarakat.
Melalui proses perencanaan yang partisipatif dan berbasis data, diharapkan setiap program dan kegiatan yang dirumuskan benar-benar menjadi solusi atas kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten Gunungkidul.
Dengan diterbitkannya Petunjuk Teknis Penyusunan RKP Kalurahan Tahun 2027, seluruh kalurahan di Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat segera menyesuaikan jadwal penyusunan dokumen perencanaan sehingga RKP Kalurahan dapat ditetapkan tepat waktu dan menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APB Kalurahan Tahun Anggaran 2027.








