Rabu, 17 Juni 2026
Senin, 08 Juni 2026
Perkuat Ketahanan Pangan Desa, BUMKal Karangtengah dan Karangrejek Manfaatkan Batang Singkong sebagai Pagar Hidup Produktif
Wonosari – Upaya memperkuat ketahanan pangan desa terus dilakukan oleh Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) di wilayah Kapanewon Wonosari. Salah satu inovasi sederhana namun bernilai manfaat tinggi dilakukan oleh BUMKal Tirta Kencana Kalurahan Karangrejek dan BUMKal Barokah Mandiri Kalurahan Karangtengah melalui pemanfaatan batang singkong sebagai pagar hidup pada lahan kegiatan ketahanan pangan desa. Pemanfaatan batang singkong tersebut diterapkan sebagai pembatas alami area budidaya yang dikelola BUMKal. Selain berfungsi menjaga dan memperjelas batas lahan, pagar hidup dari tanaman singkong juga memberikan nilai tambah karena dapat menghasilkan daun maupun umbi yang bermanfaat sebagai sumber pangan dan pakan ternak. Direktur BUMKal bersama pengelola kegiatan ketahanan pangan menjelaskan bahwa penggunaan batang singkong dipilih karena mudah diperoleh, biaya penanaman relatif murah, serta memiliki tingkat keberhasilan tumbuh yang tinggi. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk optimalisasi potensi lokal yang tersedia di lingkungan masyarakat. Pada lahan ketahanan pangan yang dikelola, batang singkong ditanam secara berjajar mengelilingi area budidaya. Seiring pertumbuhannya, tanaman tersebut akan membentuk pagar hijau yang tidak hanya mempercantik kawasan, tetapi juga menjadi aset produktif yang dapat dimanfaatkan pada masa panen. Kegiatan ini mendapat apresiasi karena selaras dengan semangat pembangunan desa yang berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya lokal menjadi salah satu strategi untuk menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dari setiap kegiatan usaha yang dijalankan BUMKal. Selain mendukung fungsi perlindungan lahan, keberadaan pagar hidup singkong juga diharapkan dapat menjadi contoh praktik pertanian ramah lingkungan yang dapat direplikasi oleh kelompok tani maupun masyarakat. Dengan konsep tersebut, setiap bagian lahan dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai area produksi pangan. Pengurus BUMKal Tirta Kencana dan BUMKal Barokah Mandiri berkomitmen untuk terus mengembangkan berbagai inovasi yang mendukung keberhasilan program ketahanan pangan desa. Melalui kolaborasi antara pemerintah kalurahan, pengelola BUMKal, kelompok masyarakat, serta pendamping desa, program ketahanan pangan diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan batang singkong sebagai pagar hidup produktif menjadi bukti bahwa inovasi tidak selalu memerlukan biaya besar. Dengan memaksimalkan potensi yang ada di sekitar, desa mampu membangun sistem ketahanan pangan yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan bernilai ekonomi bagi masyarakat.Minggu, 07 Juni 2026
Perkuat Ketahanan Pangan Desa, BUMKal Wonosari Kembangkan Peternakan, Pertanian dan Perikanan
Kamis, 04 Juni 2026
BUMDes Wajib Tahu! Ini Isi Penting Kepmendes 136 Tahun 2022 tentang Laporan Keuangan
Kepmendes 136 Tahun 2022 Dorong Pengelolaan Keuangan BUMDes yang Lebih Profesional Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 menetapkan panduan penyusunan laporan keuangan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, dan BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa. Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola keuangan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Melalui regulasi ini, seluruh BUMDes memperoleh pedoman resmi dalam melakukan pencatatan transaksi, pengukuran aset dan kewajiban, penyusunan laporan keuangan, hingga penyajian informasi keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Kehadiran panduan ini juga memperkuat posisi BUMDes sebagai badan hukum yang mampu menjalin kerja sama bisnis dengan berbagai pihak, mengakses pembiayaan formal, serta menjadi penggerak ekonomi desa yang profesional dan berkelanjutan. Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa laporan keuangan BUMDes minimal terdiri dari: Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Penyusunan laporan dilakukan menggunakan basis akrual dan disajikan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah desa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya standar pelaporan yang seragam, diharapkan BUMDes semakin dipercaya masyarakat, investor, maupun lembaga keuangan sehingga mampu berkembang menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.
Rabu, 03 Juni 2026
Seluruh Kalurahan di Kapanewon Wonosari Ajukan Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2026
Wonosari – Seluruh kalurahan di wilayah Kapanewon Wonosari telah menyelesaikan proses pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2026. Pengajuan dilakukan setelah kalurahan melengkapi dokumen administrasi yang dipersyaratkan sesuai ketentuan penyaluran Dana Desa. Proses fasilitasi pengajuan dilaksanakan secara terkoordinasi oleh Pemerintah Kapanewon Wonosari bersama Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Pendampingan dilakukan mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen, verifikasi laporan realisasi penyerapan Dana Desa Tahap I, hingga penyusunan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang menjadi bagian dari persyaratan pengajuan penyaluran Dana Desa Tahap II. Kegiatan fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan oleh pemerintah kalurahan telah sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku sehingga proses verifikasi di tingkat kabupaten dapat berjalan dengan lancar. Dengan telah diajukannya seluruh berkas penyaluran Dana Desa Tahap II, diharapkan proses verifikasi dan penyaluran dapat segera dilaksanakan sehingga mendukung kelancaran berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kalurahan. Dana Desa tersebut akan digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan prioritas kalurahan, termasuk pembangunan sarana prasarana, pemberdayaan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, serta berbagai program yang telah direncanakan dalam APBKal Tahun Anggaran 2026. Keberhasilan seluruh kalurahan di Kapanewon Wonosari dalam menyelesaikan pengajuan Dana Desa Tahap II menunjukkan komitmen pemerintah kalurahan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, akuntabel, dan tepat waktu. Sinergi antara pemerintah kalurahan, Kapanewon Wonosari, Pendamping Desa, dan Pendamping Lokal Desa menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran proses pengajuan hingga tahap penyaluran Dana Desa.Mulai 2 Juni 2026, Seluruh Pendamping Desa Wajib Gunakan Aplikasi Mobile DRP Versi 3 untuk Pelaporan Individu
WONOSARI – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi memberlakukan penggunaan aplikasi Mobile Daily Report Pendamping (DRP) Versi 3 sebagai platform pelaporan individu bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia mulai 2 Juni 2026.
Penerapan aplikasi terbaru ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan individu TPP sekaligus mendukung akuntabilitas pembayaran honorarium dan Bantuan Operasional Pendampingan (BOP) yang berbasis laporan individu melalui sistem Daily Report Pendamping (DRP).
Pembaruan aplikasi menjadi DRP Versi 3 juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan auditor BPK RI terhadap aplikasi DRP sebelumnya. Selain itu, pengembangan aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan pelaporan TPP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Melalui surat resmi yang diterbitkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, seluruh TPP diminta segera mengunduh dan memasang aplikasi Mobile DRP V3 pada perangkat telepon seluler masing-masing.
Untuk mendukung implementasi aplikasi baru tersebut, Kementerian Desa dan PDT akan melaksanakan sosialisasi secara berjenjang baik melalui metode daring maupun luring guna memastikan seluruh pendamping memahami tata cara penggunaan aplikasi dan dapat mengoperasikannya dengan baik.
Bagi pendamping yang mengalami kendala saat penggunaan aplikasi DRP V3, diimbau segera melaporkan permasalahan kepada supervisor secara berjenjang untuk diteruskan kepada TAPM Pusat Bidang Pengelolaan SDM.
Selain mengikuti kegiatan sosialisasi, seluruh TPP yang telah berhasil masuk ke dalam aplikasi juga diminta mempelajari berbagai ketentuan yang tersedia pada fitur "Lainnya", termasuk dokumen Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan, serta Panduan Penggunaan.
Dengan diberlakukannya DRP V3, diharapkan sistem pelaporan pendampingan desa menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendampingan kepada masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya bisa melihat surat BPSDM disini
Kalurahan Gari Raih Penghargaan Nasional LKPP, Satu-satunya dari DIY
Jakarta, 19 Mei 2026 — Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima penghargaan sebagai Desa Matang Pengadaan Tahun 2024–2025 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam kegiatan Sinergi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Desa di Gedung LKPP Jakarta. Kalurahan Gari menjadi satu-satunya desa dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerima penghargaan tersebut tahun ini sekaligus masuk dalam 12 desa pilot project nasional pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa. Penghargaan tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Gari, Widodo, S.IP., bersama DPMP2KB Kabupaten Gunungkidul dan Korcam Pendamping Desa Tri Wahyudi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan nasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa desa menuju desa mandiri dan anti korupsi melalui penguatan regulasi, tata kelola, dan sumber daya manusia.







