Informasi Seputaran Desa
Rabu, 03 Juni 2026
Mulai 2 Juni 2026, Seluruh Pendamping Desa Wajib Gunakan Aplikasi Mobile DRP Versi 3 untuk Pelaporan Individu
WONOSARI – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi memberlakukan penggunaan aplikasi Mobile Daily Report Pendamping (DRP) Versi 3 sebagai platform pelaporan individu bagi seluruh Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Indonesia mulai 2 Juni 2026.
Penerapan aplikasi terbaru ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan pelaporan individu TPP sekaligus mendukung akuntabilitas pembayaran honorarium dan Bantuan Operasional Pendampingan (BOP) yang berbasis laporan individu melalui sistem Daily Report Pendamping (DRP).
Pembaruan aplikasi menjadi DRP Versi 3 juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan catatan hasil pemeriksaan auditor BPK RI terhadap aplikasi DRP sebelumnya. Selain itu, pengembangan aplikasi ini telah disesuaikan dengan ketentuan pelaporan TPP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.
Melalui surat resmi yang diterbitkan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, seluruh TPP diminta segera mengunduh dan memasang aplikasi Mobile DRP V3 pada perangkat telepon seluler masing-masing.
Untuk mendukung implementasi aplikasi baru tersebut, Kementerian Desa dan PDT akan melaksanakan sosialisasi secara berjenjang baik melalui metode daring maupun luring guna memastikan seluruh pendamping memahami tata cara penggunaan aplikasi dan dapat mengoperasikannya dengan baik.
Bagi pendamping yang mengalami kendala saat penggunaan aplikasi DRP V3, diimbau segera melaporkan permasalahan kepada supervisor secara berjenjang untuk diteruskan kepada TAPM Pusat Bidang Pengelolaan SDM.
Selain mengikuti kegiatan sosialisasi, seluruh TPP yang telah berhasil masuk ke dalam aplikasi juga diminta mempelajari berbagai ketentuan yang tersedia pada fitur "Lainnya", termasuk dokumen Kebijakan Privasi, Syarat dan Ketentuan, serta Panduan Penggunaan.
Dengan diberlakukannya DRP V3, diharapkan sistem pelaporan pendampingan desa menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung peningkatan kualitas layanan pendampingan kepada masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya bisa melihat surat BPSDM disini
Kalurahan Gari Raih Penghargaan Nasional LKPP, Satu-satunya dari DIY
Jakarta, 19 Mei 2026 — Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan menerima penghargaan sebagai Desa Matang Pengadaan Tahun 2024–2025 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam kegiatan Sinergi Nasional Pengadaan Barang/Jasa Desa di Gedung LKPP Jakarta. Kalurahan Gari menjadi satu-satunya desa dari Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerima penghargaan tersebut tahun ini sekaligus masuk dalam 12 desa pilot project nasional pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang/jasa desa. Penghargaan tersebut dihadiri langsung oleh Lurah Gari, Widodo, S.IP., bersama DPMP2KB Kabupaten Gunungkidul dan Korcam Pendamping Desa Tri Wahyudi sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kegiatan nasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa desa menuju desa mandiri dan anti korupsi melalui penguatan regulasi, tata kelola, dan sumber daya manusia.



