Kepmendes 136 Tahun 2022 Dorong Pengelolaan Keuangan BUMDes yang Lebih Profesional Pemerintah melalui Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 136 Tahun 2022 menetapkan panduan penyusunan laporan keuangan bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), BUMDes Bersama, dan BUMDes Bersama Lembaga Keuangan Desa. Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola keuangan yang lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien. Melalui regulasi ini, seluruh BUMDes memperoleh pedoman resmi dalam melakukan pencatatan transaksi, pengukuran aset dan kewajiban, penyusunan laporan keuangan, hingga penyajian informasi keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Kehadiran panduan ini juga memperkuat posisi BUMDes sebagai badan hukum yang mampu menjalin kerja sama bisnis dengan berbagai pihak, mengakses pembiayaan formal, serta menjadi penggerak ekonomi desa yang profesional dan berkelanjutan. Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa laporan keuangan BUMDes minimal terdiri dari: Laporan Posisi Keuangan (Neraca) Laporan Laba Rugi Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) Penyusunan laporan dilakukan menggunakan basis akrual dan disajikan secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah desa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan lainnya. Dengan adanya standar pelaporan yang seragam, diharapkan BUMDes semakin dipercaya masyarakat, investor, maupun lembaga keuangan sehingga mampu berkembang menjadi motor penggerak ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing.
Jika diperlukan terkait Kepmendes PDTT Nomor 136 Tahun 2022 bisa download di sini

0 comments:
Posting Komentar