Selayang Pandang Pendamping Desa

 Pendamping desa adalah tenaga profesional yang bertugas mendampingi pemerintah dan masyarakat desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Desa.




dengan peran utama meningkatkan keberdayaan masyarakat agar pembangunan desa berjalan partisipatif, transparan, dan akuntabel. 

Tugas dan fungsi utama
  • Pendampingan: Memberikan pendampingan intensif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, serta pengelolaan pelayanan sosial dasar.
  • Peningkatan kapasitas: Meningkatkan kapasitas pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan kader pemberdayaan masyarakat.
  • Pengorganisasian: Mengorganisir kelompok-kelompok masyarakat desa untuk berperan aktif dalam pembangunan.
  • Pengawasan: Membantu memastikan program-program desa dan penggunaan dana desa berjalan tepat sasaran.
  • Fasilitasi: Menjadi penghubung antara masyarakat dengan sumber daya dan informasi yang ada. 

Komentar

Postingan Populer