Selayang Pandang Pendamping Desa
Pendamping desa adalah tenaga profesional yang bertugas mendampingi pemerintah dan masyarakat desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Desa.
dengan peran utama meningkatkan keberdayaan masyarakat agar pembangunan desa berjalan partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Tugas dan fungsi utama
- Pendampingan: Memberikan pendampingan intensif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, serta pengelolaan pelayanan sosial dasar.
- Peningkatan kapasitas: Meningkatkan kapasitas pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan kader pemberdayaan masyarakat.
- Pengorganisasian: Mengorganisir kelompok-kelompok masyarakat desa untuk berperan aktif dalam pembangunan.
- Pengawasan: Membantu memastikan program-program desa dan penggunaan dana desa berjalan tepat sasaran.
- Fasilitasi: Menjadi penghubung antara masyarakat dengan sumber daya dan informasi yang ada.

.jpeg)
Komentar
Posting Komentar