Senin, 20 Oktober 2025

Selayang Pandang Pendamping Desa

 Pendamping desa adalah tenaga profesional yang bertugas mendampingi pemerintah dan masyarakat desa dalam melaksanakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Desa.




dengan peran utama meningkatkan keberdayaan masyarakat agar pembangunan desa berjalan partisipatif, transparan, dan akuntabel. 

Tugas dan fungsi utama
  • Pendampingan: Memberikan pendampingan intensif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa, serta pengelolaan pelayanan sosial dasar.
  • Peningkatan kapasitas: Meningkatkan kapasitas pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan kader pemberdayaan masyarakat.
  • Pengorganisasian: Mengorganisir kelompok-kelompok masyarakat desa untuk berperan aktif dalam pembangunan.
  • Pengawasan: Membantu memastikan program-program desa dan penggunaan dana desa berjalan tepat sasaran.
  • Fasilitasi: Menjadi penghubung antara masyarakat dengan sumber daya dan informasi yang ada. 

0 comments:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

Jl. Brigjen Katamso No.8, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

TPP Kapanewon Wonosari. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

PENDAMPING DESA

Ini Tahapan Penyusunan RKP Kalurahan 2027 Berdasarkan SE Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026

  Gunungkidul, Juli 2026  – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk T...