SELAMAT DATANG DI TPP P3MD KAPANEWON WONOSARI

Platform komunikasi resmi dan pusat informasi digital bagi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di wilayah Kapanewon Wonosari. Fokus utama kami adalah mengawal implementasi Undang-Undang Desa demi mewujudkan kemandirian desa dan kesejahteraan masyarakat melalui pendampingan yang akuntabel dan inovatif.

Find Out More Purchase Theme

Layanan Pendampingan Desa

Mendampingi desa menuju pembangunan yang partisipatif, mandiri, dan berkelanjutan

Perencanaan dan Tata Kelola Desa

Pendampingan musyawarah desa, penyusunan RPJMKal, RKP Kalurahan, serta penguatan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan akuntabel.

Read More

Pendampingan Dana Desa

Fasilitasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan Dana Desa guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Read More

Ketahanan Pangan dan Ekonomi Desa

Pendampingan program ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih, UMKM, serta penguatan ekonomi masyarakat desa.

Read More

Pemberdayaan Masyarakat

Penguatan kapasitas kader, kelompok masyarakat, pemuda, perempuan, dan lembaga kemasyarakatan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya.

Read More

Recent Work

Selasa, 29 September 2026

Percepat Evaluasi RKP Kalurahan 2027: Kapanewon Wonosari Kejar Target Penetapan Akhir September

Percepat Evaluasi RKP Kalurahan 2027: Kapanewon Wonosari Kejar Target Penetapan Akhir September

 


WONOSARI – Proses penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027 di wilayah Kapanewon Wonosari terus didorong agar rampung tepat waktu. Hingga Senin (28/9/2026), tercatat sebanyak 5 kalurahan telah selesai menjalani tahap evaluasi oleh Panewu.

​Meski demikian, masih terdapat 9 kalurahan lainnya yang saat ini berada dalam tahap penyelesaian. Pemerintah Kapanewon Wonosari mengimbau ke-9 kalurahan tersebut untuk melakukan langkah percepatan agar seluruh proses evaluasi Panewu dapat tuntas secara menyeluruh pada Rabu, 30 September 2026.

​Setelah tahap evaluasi Panewu selesai, dokumen RKPKal selanjutnya harus segera ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di masing-masing kalurahan.

​Percepatan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan RKPKal. Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa penetapan dokumen RKP Kalurahan wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 30 September.

​Penetapan yang tepat waktu menjadi krusial agar siklus perencanaan pembangunan di tingkat kalurahan berjalan optimal. Pasca penetapan RKPKal, pemerintah kalurahan masih harus melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2027.

​Dengan komitmen dan kerja sama seluruh pihak, diharapkan seluruh kalurahan di Kapanewon Wonosari dapat memenuhi batas waktu yang telah ditentukan demi kelancaran pembangunan masyarakat di tahun mendatang.

Senin, 28 September 2026

 ❤️ SELAMAT HARI JANTUNG SEDUNIA ❤️

Jantung Sehat, Hidup Lebih Kuat!
Mari jadikan kesehatan jantung sebagai bagian dari gaya hidup kita. Jaga pola makan, rutin beraktivitas fisik, kelola stres, istirahat yang cukup, dan lakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.

💓 Jaga Jantung, Jaga Kehidupan.
Karena jantung yang sehat adalah langkah awal menuju hidup yang lebih kuat, aktif, dan produktif.

📅 Selasa, 29 September 2026

#HariJantungSedunia
#JantungSehatHidupLebihKuat
#JagaKesehatanJantung
#KementerianDesaPDT
#BPSDMKementerianDesaPDT

Indeks Desa 2026 Jadi Kunci Arah Pembangunan Desa, Ini Pentingnya Data Akurat bagi Masa Depan Kalurahan

Indeks Desa 2026 Jadi Kunci Arah Pembangunan Desa, Ini Pentingnya Data Akurat bagi Masa Depan Kalurahan

"Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 di Kalurahan bersama Pendamping Desa"

Wonosari – Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2026 kembali menjadi agenda strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Melalui pendataan yang akurat, pemerintah desa dapat memperoleh gambaran nyata mengenai kondisi wilayahnya sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan.

Berbeda dengan anggapan bahwa Indeks Desa hanya merupakan kegiatan pendataan rutin, instrumen ini sesungguhnya menjadi dasar untuk mengukur tingkat kemajuan desa melalui enam dimensi utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan. Hasil pengukuran tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pemutakhiran Indeks Desa juga menjadi wujud penerapan perencanaan pembangunan berbasis data (evidence-based planning). Dengan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, pemerintah desa mampu menyusun program yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran desa.

Peran pemerintah kalurahan, Bamuskal, Pendamping Desa, dan seluruh unsur masyarakat sangat menentukan keberhasilan proses pemutakhiran data. Pendataan yang dilakukan secara partisipatif akan menghasilkan informasi yang mencerminkan kondisi riil desa sehingga setiap kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

Landasan pelaksanaan Indeks Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa. Regulasi tersebut menetapkan bahwa Indeks Desa merupakan instrumen resmi pemerintah untuk mengukur tingkat kemajuan desa secara nasional melalui indikator yang terstandar.

Selain itu, pelaksanaan pembangunan desa juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan pentingnya pembangunan desa yang partisipatif, berkelanjutan, serta didukung tata kelola pemerintahan yang baik.

Sejalan dengan regulasi tersebut, proses pemutakhiran Indeks Desa bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan menjadi investasi data bagi masa depan desa. Semakin baik kualitas data yang disajikan, semakin tepat pula arah kebijakan pembangunan, pengalokasian sumber daya, dan penyusunan program pemberdayaan masyarakat.

Di tengah percepatan transformasi digital, kualitas data desa menjadi modal penting dalam mewujudkan desa yang tangguh, maju, mandiri, dan berdaya saing. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan berkomitmen menyajikan data yang objektif, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi pembangunan desa yang berkelanjutan.

"Membangun desa yang maju dimulai dari data yang benar. Ketika data berkualitas menjadi dasar pengambilan keputusan, pembangunan desa akan lebih tepat sasaran, efektif, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat."

Our Blog

55 Cups
Average weekly coffee drank
9000 Lines
Average weekly lines of code
400 Customers
Average yearly happy clients

Our Team

Tri Wahyudi
Korcam
Ummu Nur Maezi, S.Ars
Pendamping Desa
Pamularsih, S IP
Pendamping Lokal Desa
Niyati, SPd
Pendamping Lokal Desa

Contact

Talk to us

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Dolores iusto fugit esse soluta quae debitis quibusdam harum voluptatem, maxime, aliquam sequi. Tempora ipsum magni unde velit corporis fuga, necessitatibus blanditiis.

Address:

Jl. Brigjen Katamso No.8, Kepek, Kec. Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

595 12 34 567

Cari Blog Ini

TPP Kapanewon Wonosari. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

PENDAMPING DESA

Percepat Evaluasi RKP Kalurahan 2027: Kapanewon Wonosari Kejar Target Penetapan Akhir September

  WONOSARI – Proses penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun 2027 di wilayah Kapanewon Wonosari terus didorong a...