GUNUNGKIDUL – Dalam rangka mempercepat pembangunan desa dan memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel, P3MD Kabupaten Gunungkidul menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten bersama Koordinator Kecamatan pada Jumat, 08 Mei 2026.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah Fasilitasi Pengajuan Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2026. Hal ini merujuk pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Mekanisme Penyaluran Dana Desa 2026
Dalam sosialisasi tersebut, ditekankan kembali mengenai skema penyaluran Dana Desa Reguler yang terbagi menjadi dua kategori berdasarkan status desa:
Desa Non-Mandiri:
Tahap I (40%): Dilakukan paling lambat Juni 2026.
Tahap II (60%): Dilakukan paling cepat April 2026.
Desa Mandiri:
Tahap I (60%): Dilakukan paling lambat Juni 2026.
Tahap II (40%): Dilakukan paling cepat April 2026.
Empat Pilar Pengelolaan
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menegaskan bahwa pengelolaan dana ini harus berpijak pada empat prinsip utama:
Transparan: Pengelolaan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipatif: Melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.
Akuntabel: Pengelolaan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Desa Maju: Berorientasi pada terwujudnya desa yang mandiri dan sejahtera.
Sinergi dan Inovasi
Rapat koordinasi ini tidak hanya membahas teknis administratif, tetapi juga mengusung semangat kolaborasi dan inovasi. Melalui penguatan sinergi antara TAPM dan Koordinator Kecamatan, diharapkan setiap kendala di lapangan dapat teratasi dengan cepat sehingga serapan dana desa memberikan hasil nyata bagi masyarakat.
"Kita bekerja dengan transparan untuk menjaga kepercayaan publik, serta mendorong inovasi di tingkat desa demi percepatan status Desa Maju dan Mandiri di wilayah Gunungkidul," pungkas perwakilan P3MD Gunungkidul dalam sesi penutupan rakor.



kabarkan terus praktek baik dari desa
BalasHapus